tirto.id - Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek), Fauzan Adziman, mengatakan bahwa persoalan riset akan turut terdampak efisiensi anggaran.
Meskipun demikian, dia memastikan bahwa pemangkasan dana riset tak sepenuhnya menghentikan penelitian di Indonesia.
“Kami dari riset dan pengembangan tentunya juga menjadi bagian dalam proses efisiensi (anggaran) ini," kata Fauzan saat ditemui wartawan di Gedung Kemendikti Saintek, di Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/02/2025).
Dia menyebutkan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah strategis dengan menggeser sebagian dana dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk mendukung penelitian. Fauzan beralasan, program ini berkaitan erat dengan penelitian sehingga dapat dijadikan alternatif.
Para penerima beasiswa LPDP mulai 2025 akan diarahkan untuk membuat riset berbasis pemecahan masalah pembangunan di Indonesia. Mereka akan dibantu co-supervisor di Indonesia. Hal itu telah dikomunikasikan dengan pihak LPDP dan segera disosialisasikan.
“Karena kan LPDP banyak beasiswa, tapi kan sebetulnya beasiswa juga ada beberapa yang kami bisa geser menjadi penelitian. Jadi walaupun adanya efisiensi, tidak serta-merta kami mengurangi kemampuan riset kami. Jadi kami mulai alokasi yang berbasis kepentingan tadi masalah yang kami ingin pecahkan,” jelas Fauzan.
Dia berpendapat, besaran dana riset dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terbilang kecil. Namun di sisi lain, ada beberapa aturan seperti Undang-Undang No 12 Tahun 2012 terkait pendanaan perguruan tinggi yaitu anggaran dana riset harus sebesar 30 persen dari Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) atau biaya bantuan dari pemerintah.
“Jadi kalau dana kementerian kita Rp57 triliun, dana riset kita ini sekitar Rp1,2 triliun sehingga masih sangat kecil. Jadi kami masih mencoba merasionalisasikan agar potongan di dana riset itu sekecil-kecilnya gitu,” ujar Fauzan.
Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Inpres ini ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 perihal Efisiensi Belanja bagi Kementerian/Lembaga.
Adapun, Kemendiktisaintek terkena pemangkasan anggaran sebesar Rp 22,5 triliun.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto