Menuju konten utama

Anggaran Dipangkas, Nasib Pekerja Lepas RRI & TVRI Terhempas

PHK harus dilakukan sesuai mekanisme undang-undang dan tidak boleh diputuskan secara sepihak.

Anggaran Dipangkas, Nasib Pekerja Lepas RRI & TVRI Terhempas
Ilustrasi TVRI. ANTARA FOTO/Dhoni Setiawan

tirto.id - Melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN serta APBD Tahun Anggaran 2025, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemangkasan sebesar Rp306,69 triliun dari total anggaran belanja negara 2025 sebesar Rp3.621,3 triliun.

Jika diperinci, pemangkasan itu mencakup anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun.

Langkah Presiden Prabowo itu turut berdampak pada dua Lembaga Penyiaran Publik (LPP), yakni Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI). Kedua lembaga penyiaran tersebut kini harus melakukan penyesuaian-penyesuain terkait operasionalnya. Yang paling pahit, RRI dan TVRIterpaksa melakukanpemutusan hubungan kerja (PHK).

Seturut pemberitaan Tempo.co, anggaran RRI dipangkas hingga Rp300 miliardari nilai pagu Rp1,07 triliun di 2025. Berkurangnya anggaran lantas membuat manajemen RRI melakukan efisiensi atas sejumlah kegiatan operasional di lingkup perusahaan tersebut.

Salah satu bentuk efisiensi operasional yang dilakukan RRI, seturut Nota Dinas Nomor ND 216/DU/V.KU.01.01/02/2025 yang terbit pada 6 Februari 2025, adalah mematikan sementara penggunaan pemancar Programa 4 dan Programa 5.

Siaran Programa 4 sendiri tetap berjalan melalui mekanisme streaming dan split program di Programa 1.

RRI juga turut mematikan sementara pemancar MW yang mendampingi siaran FM. Tak hanya itu, RRI juga melakukan efisiensi atau PHK semaksimal mungkin terhadap pengisi acara dan kontributor yang dibayar melalui standar biaya masukan lainnya (SBML).

Sumber Tirto yang bekerja di RRI membenarkan kabar PHK tersebut. PHKitu disebutnya menyasar kontributor-kontributor dan tenaga honorer yang ada di seluruh Indonesia.

“Alhamdulilah saya aman. Itu yang terdampak kontri atau honorer,” ujarnya kepada Tirto, Senin (10/2/2025).

Pahitnya imbas pemangkasan anggaran RRI diungkapkan salah satu kontributor RRI lewat akun media sosial Instagramnya, @aiinizzaa. Dia membagikan kegelisahannya mengenai kabar PHK itu lewat videovoice over.

Baginya, ini bukan hanya suara dirinya dan teman-temannya di RRI,tapi juga suara-suara dari mereka yang sejak awal Februari 2025 dibuat bingung gara-gara ketidakpastian yang terjadi.

11 tahun saya mengudara. Bertahun-tahun teman-teman saya mengabdi untuk negara dan memikul kerjaan yang lebih banyak dibandingkan upah yang kami dapat. Tapi cinta terlalu besar untuk kami di Instansi kami, maka kami terus bertahan hingga kami merasa tak ditahan lagi,” tulis @aiinizzaa.

Sementara itu, TVRI diketahui sudah melakukan pemangkasan karyawan sejak 4 Februari 2025 lalu. Yusuf Adhitya Putratama, salah satu kontributor TVRI, mengaku termasuk dalam gelombang PHK tersebut. Adhit—demikian ia akrab disapa—bahkan mendapat pengumuman PHK beberapa hari sebelum peringatan Hari Pers Nasional 2025.

Saat itu, dia mendapatkan undangan dari kantornya yang berisi informasi mengenai kebijakan baru pemerintah. Undangan tersebut juga mencantumkan kabar bahwa keputusan PHK merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 1/2025.

Saat itu, hati saya 'mak deg', ada apa ini? Apalagi, terkait efisiensi, sebagai pekerja paling bawah, saya langsung berpikir, apakah saya akan diberhentikan?" ujarnya menukil Kompas.com.

Menilik kondisi tersebut, nasib para tenaga honorer di berbagai instansi, termasuk di media pelat merah, boleh jadi akan semakin tak menentu. Jika pemangkasan anggaran terus berlanjut, mereka pantas khawatir akan masa depan pekerjaannya.

Oleh karena itu, banyak pihak berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan pemangkasan anggaran.

Hak-Hak Pekerja Harus Dipenuhi

Koordinator Advokasi Kebijakan Nasional Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi), Guruh Dwi Riyanto, mengatakan bahwa pihaknya sejauh ini belum mendapat informasi resmi mengenai PHK di TVRI dan RRI. Sindikasi tentu akan sangat menyayangkan apabila PHK benar terjadi di dua lembaga penyiaran publik tersebut.

Sindikasi berharap PHK tersebut dilakukan dengan cara yang patut, mengikuti hukum ketenagakerjaan. Setiap pekerja yang mengalami PHK, harus mendapatkan kompensasi dan hak-haknya sebagaimana diatur undang-undang,” ujar Guruh kepada Tirto, Senin (10/2/2025).

Lebih lanjut, Guruh mengatakan bahwaSindikasi tidak memiliki data jumlah pasti pekerja media yang mengalami PHK. Namun, menurutnya,gelombang PHK mengalami kenaikan usaiberlakunya UU Cipta Kerja. Kondisi ini dirasakan oleh para pekerja media, baik di perusahaan besar, menengah, maupun rintisan.

Kondisi tersebut, kata Guruh, diperparah dengan adanya “serangan balik” dari manajemen perusahaan terhadap pekerja media yang berserikat untuk memperjuangkan haknya.

Misalnya, dugaan pemberangusan serikat pekerja atau union busting yang terjadi di perusahaan CNN Indonesia. Serikat Pekerja CNN Indonesia bahkansudah melaporkan dugaan tindak pidana ini ke Polda Metro Jaya pada Desember lalu.

Melihat kondisi di atas, Sindikasi mendorong agar perusahaan media dan kreatif sebisa mungkin menghindari terjadinya PHK. Dengan begitu, PHK hanya diambil sebagai langkah terakhir,” ujar Guruh.

PHK pun harus dilakukan dengan cara-cara yang patut sesuai mekanisme undang-undang dan tidak boleh diputuskan secara sepihak. Untuk itu, Sindikasi juga mendorong pemerintah dan DPR menindaklanjuti putusan uji materi terhadap UU Cipta Kerja, yaitu merevisi UU Ketenagakerjaan.

Perubahan UU tersebut harus menjamin kepastian kerja (job security) dan perlindungan bagi semua pekerja, termasuk mereka yang rentan—seperti pekerja lepas (freelancer) dan pekerja kontrak.

“Terakhir, Sindikasi mendorong seluruh pekerja media dan industri kreatif untuk berserikat agar situasi yang berat ini bisa dihadapi lebih kuat secara kolektif,” pungkas Guruh.

Penjelasan Manajemen RRI dan TVRI

Juru Bicara LPP RRI, Yonas Markus Tuhuleruw, tak menampik bahwa lembaganya memang telah melakukan pengurangan tenaga lepas sebagai imbas dari pemangkasananggaran K/L2025.

Itu pun pilihan terakhir dalam keputusan dan kebijakan direksi terkait tenaga lepas atau kontributor,” kata Yonas dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).

Yonas menjelaskan bahwa manajemen RRI berpegang pada UU Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur tentangaparatur sipil negara (ASN). ASN terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Dengan demikian, tenaga kerja lepas di RRI, seperti kontributor, pengisi acara, produser, hingga sebagian music director, merupakan pengisi acara yang tugasnya tidak rutin seperti ASN.

[Mereka] dibayarkan dari dana operasional melalui standar biaya masukan lainnya," ujarnya.

Meski demikian, Yonas memastikan bahwa LPP RRI tetap peduli terhadap para tenaga lepas yang tersebar di seluruh Indonesia. LPP RRI terus mengupayakan subsidi silang sehingga tenaga lepas masih bisa diberdayakan di RRI.

Nantinya, RRI akan melakukan seleksi kembali tenaga-tenaga lepas yang memiliki kompetensi dan kemampuan lebih.

Karena itulah, pengurangan ini adalah pilihan terakhir dari setiap langkah strategis yang dilakukan,” katanya menegaskan.

Sementara itu, Direktur Utama LPP TVRI, Iman Brotoseno, mengatakan bahwa lembaganya memang menyetop pemakaian jasa kontributor di daerah. Namun, LPP TVRI tidak melakukan PHK terhadap ASN.

"Mana bisa ASN di-PHK? Yang ada, pemakaian jasa kontributor di TVRI Daerah disetop dulu," kata Iman dalam keterangannya menanggapi isu adanya PHK kepada ASN TVRI.

Iman juga menjelaskan bahwa pemberhentian pemakaian jasa kontributor tersebut merupakan kebijakan TVRI Daerah, bukan LPP TVRI alias TVRI Pusat. Dia juga menekankan bahwa kontributor merupakan honorer atau pekerja lepas yang baru dibayar menggunakan anggaran TVRI Daerah bila berita hasil produksi mereka ditayangkan.

"Dan kontributor bukan PPNPN atau pegawai pendukung non-pegawai negeri, bukan juga ASN. Makanya tergantung daerah untuk mengurangi kontributor atau tetap memakai sebagian," jelasnya.

Sejauh ini, lanjut Iman, tidak ada kru produksi TVRI yang di-PHK. Akan tetapi, lanjut dia, beberapa satpam, petugas kebersihan, dan pengemudi yang merupakan pekerja alih daya atau outsource ikut terdampak PHK.

Lebih lanjut, Iman mengatakan bahwa LPP TVRI tetap patuh pada kebijakan pemangkasan anggaran dari pemerintah. Meski demikian, LPP TVRI akan berupaya agar siarannya tidak terganggu dan fungsi pelayanan publik tetap berjalan.

Baca juga artikel terkait PEMANGKASAN ANGGARAN BELANJA atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - News
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Fadrik Aziz Firdausi