tirto.id - Pemerintah akan menanggung pajak penghasilan (PPh Pasal 21) karyawan restoran senilai Rp400-600 ribu per bulan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan insentif ini digulirkan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
“Tentunya program itu untuk meningkatkan daya beli karena pajaknya kan ditanggung oleh pemerintah. Jadi itu sekitar Rp400.000-600 ribu per bulan,” katanya, di Istana Kepresidenan, dikutip Kamis (30/10/2025).
Selain memberikan insentif berupa PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi terkait pemberian insentif PPh Final untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang telah diperpanjang hingga 2027.
“Kemudian PPh (Pasal) 21 untuk (karyawan di sektor) pariwisata dan padat karya, kemudian PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah) untuk sektor Perumahan,” tambah Airlangga.
Sementara itu, untuk menindaklanjuti pemberian insentif ini, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.
Melalui beleid yang diundangkan pada 28 Oktober 2025 tersebut, pemerintah memperluas pemberian insetif PPh Pasal 21 DTP dari yang sebelumnya hanya diberikan untuk sektor pariwisata menjadi untuk kegiatan usaha pada bidang industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furniture, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.
Dalam Pasal 3 Ayat (1) huruf b disebutkan, sektor-sektor industri tersebut akan mendapat insentif PPh Pasal 21 DTP sepanjang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang tercantum dalam Lampiran huruf A PMK 72/2025.
Adapun, kode klasifikasi lapangan usaha tersebut merupakan kode klasifikasi lapangan usaha utama yang tercantum pada basis data yang terdapat dalam administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
2. Industri Pemintalan Benang dengan KLU 13112 (Kategori C)
3. Industri Pemintalan Benang Jahit dengan KLU 13113 (Kategori C)
4. Industri Kain Tenun Ikat dengan KLU 13122 (Kategori C)
5. Industri Batik dengan KLU 13134 (Kategori C)
6. Industri Kain Rajutan dengan KLU 13911 (Kategori C)
7. Industri Kain Sulaman dengan KLU 13912 (Kategori C)
8. Industri Karpet dan Permadani dengan KLU 13930 (Kategori C)
9. Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil dengan KLU 14111 (Kategori C)
10. Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-Hari dengan KLU 15201 (Kategori C)
11. Industri Sepatu Olahraga dengan KLU 15202 (Kategori C)
12. Industri Furnitur dari Kayu dengan KLU 31001 (Kategori C)
13. Industri Furnitur dari Rotan dan atau Bambu dengan KLU 31002 (Kategori C)
14. Angkutan Darat Wisata dengan KLU 49425 (Kategori H)
15. Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Wisata dengan KLU 50113 (Kategori H)
16. Angkutan Laut Luar Negeri untuk Wisata dengan KLU 50122 (Kategori H)
17. Hotel Bintang dengan KLU 55110 (Kategori I)
18. Hotel Melati dengan KLU 55120 (Kategori I)
19. Pondok Wisata dengan KLU 55130 (Kategori I)
20. Bumi Perkemahan, Persinggahan Karavan dan Taman Karavan dengan KLU 55192 (Kategori I)
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id



































