Menuju konten utama

Purbaya Tolak Usul Insentif PPh Pekerja Gaji di Bawah Rp10 Juta

Insentif Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga 2026 hanya akan berlaku untuk pegawai di industri pariwisata dan sektor padat karya.

Purbaya Tolak Usul Insentif PPh Pekerja Gaji di Bawah Rp10 Juta
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (17/10/2025). tirto.id/Qonita Azzahra

tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menolak usulan untuk menaikkan batas besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp10 juta.

Sebab, dengan kini ekonomi Indonesia sudah mulai menunjukkan pembalikan arah dan menjadi lebih baik, yang pertama merasakan dampak positif dari perbaikan kebijakan pemerintah adalah masyarakat kelas menengah, alih-alih penduduk berpendapatan rendah (MBR).

“Nggak. Jangan seperti itu, terus minta-minta duit terus. Lihat dulu ekonominya seperti apa nanti. Kalau nggak, mereka bisa membayar. Jangan semuanya gratis,” kata dia, dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (17/10/2025).

Dus, penolakan usulan ini, insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga 2026 jelas hanya akan berlaku untuk pegawai di industri pariwisata dan sektor padat karya.

Sementara itu, menurut Purbaya, jika para pekerja dengan gaji paling banyak Rp10 juta di sekor-sektor lain juga meminta insentif fiskal, pemerintah jelas akan bangkrut. Jika kondisi itu sampai terjadi, pemerintah tidak akan bisa membangun daerah dan membiayai program pembangunan yang sudah dicanangkan oleh pemerintah pusat.

“Jadi, jangan semuanya gratis. Kalau semuanya gratis, pendapatan pajak nol, bubarlah kita. Jadi, harus hitung yang optimal seperti apa. Nanti itu bukan optimal kalau (penerimaan pajak) kita nolin. Anda kelas menengah, lu minta ini, minta gratis, enak aja,” lanjutnya.

Bendahara Negara itu menjelaskan, Alasannya menolak menaikkan batasan PTKP untuk pegawai dengan gaji maksimal Rp10 juta ialah karena dirinya harus menjaga keseimbangan keuangan negara.

Dus, uang yang dimiliki pemerintah dapat digunakan untuk mengakomodasi program-program pembangunan yang sudah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.

“Kita akan balance sesuai dengan ini, kan utangnya dipakai secara bertanggungjawab, kann anti ke depan makanya kita bersihkan pemerintah pusat, daerah, pajak. Supaya Anda bayar pajaknya juga rela nanti,” tukas Purbaya.

Baca juga artikel terkait PURBAYA YUDHI SADEWA atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana