tirto.id - Presiden Prabowo Subianto, akan memberikan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi kepada para narapidana dan tahanan saat perayaan hari HAM Sedunia, 10 Desember 2025.
"Kami baru saja melaksanakan rapat koordinasi untuk membahas satu topik yaitu lanjutan dari rencana pemberian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi terhadap semua orang yang baik dalam proses penyidikan, penuntutan maupun juga pelaksanaan pidana maupun mereka sudah selesai menjalani pidana untuk direhabilitasi," kata Menteri Koordinasi Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, kepada wartawan di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).
Yusril mengatakan langkah ini lanjutan dari pemberian amnesti-abolisi untuk 1.178 narapidana pada Agustus 2025. Ia berkata masih ada sejumlah orang yang menunggu untuk diberikan amnesti dan abolisi.
Saat ini, pemerintah juga tengah mendiskusikan untuk memberikannya kepada para tersangka yang proses hukumnya menggantung dan tidak ada kepastian.
"Jadi untuk mengatasi persoalan-persoalan seperti ini, bagaimana orang sudah dinyatakan tersangka, sudah bertahun-tahun yang lalu, Di SP3 tidak, dilimpahkan perkaranya ke pengadilan juga tidak, bahkan kejaksaan sudah mengembalikan ke SPDP Surat dimulainya penyidikan sudah dikembalikan kepada penyidik, tapi SP3 juga tidak dikeluarkan," ucap Yusril.
Yusril mengatakan harus ada keadilan dan kepastian hukum untuk para tersangka tersebut. Dengan menjadi tersangka tanpa perkara yang berjalan, kata Yusril, akan mempersulit kehidupan.
"Keluarganya juga tidak enak karena statusnya tersangka, bahkan sudah meninggal pun sudah dibawa ke pemakaman, statusnya tersangka juga," tutur Yusril.
Yusril berharap pemberian abolisi, amnesti, dan rehabilitasi pada hari HAM Sedunia ini, lebih banyak daripada sebelumnya. Hal ini sekaligus untuk membantu mengurangi jumlah tahanan di rutan dan lapas yang melebihi kapasitas.
Pada Agustus 2025, Prabowo memberikan amnesti hingga abolisi kepada lebih dari 1000 narapidana dan terdakwa.
Nama yang paling menarik adalah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Dia mendapatkan amnesti sesaat setelah diputus bersalah melakukan suap pada pengadilan tingkat pertama.
Sementara, mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mendapat abolisi. Dia dinyatakan bebas dari perkara dugaan korupsi yang menjeratnya.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































