Menuju konten utama

Pemerintah Belum Pulangkan Napi WNI dari LN karena Lapas Penuh

Pemerintah belum memulangkan para narapidana WNI itu karena proses pemulangan dinilai membutuhkan biaya besar dan terkendala lapas sudah penuh.

Pemerintah Belum Pulangkan Napi WNI dari LN karena Lapas Penuh
Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, saat konferensi pers di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan alasan hingga saat ini pemerintah belum memulangkan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi narapidana di luar negeri (LN).

Yusril mengatakan pemerintah belum memulangkan para narapidana WNI itu karena proses pemulangan dinilai membutuhkan biaya besar dan terkendala lembaga pemasyarakatan (lapas) di dalam negeri yang sudah penuh.

"Karena jumlahnya [WNI yang jadi narapidana] sangat besar dan ini juga pertama menyangkut masalah pembiayaan, masalah pengamanan, dan kemudian juga masalah lembaga pemasyarakatan yang tadi dikatakan juga sudah penuh sesak di mana-mana," kata Yusril di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).

Menurutnya Yusril, pembahasan mengenai pemulangan WNI narapidana dari luar negeri masih berjalan dan belum menghasilkan keputusan akhir. Pemerintah kemungkinan akan meninjau kembali rencana tersebut pada tahun ini.

“Memang kami membahas masalah ini belum selesai nanti mungkin dibahas tahun sekarang ini nanti,” ucap Yusril.

Meski begitu, Yusril mengakui rencana pemulangan para narapidana itu kemungkinan baru akan dilaksanakan pada tahun depan, karena bergantung pada kesiapan anggaran serta penentuan lokasi penempatan setelah tiba di Indonesia.

“Mungkin dilaksanakan pada tahun depan karena menyangkut anggaran dari pemulangan, karena pertama transfer dari luar negeri, yang kedua ketika sampai di Indonesia kan harus juga diatur, di mana penempatannya. Tentu lebih banyak pendekatannya lebih banyak pada keluarganya ya,” jelasnya.

Yusril mencontohkan narapidana asal Makassar yang dipenjara di Malaysia. Ia mengatakan narapidana tersebut seharusnya ditempatkan di wilayah yang dekat dengan keluarganya, bukan lokasi lain seperti misalnya di Batam.

“Misalnya orang Makassar dipenjara di Malaysia, [setelah dipulangkan] kan tidak mungkin kita taruh di Batam. Mungkin lebih dekat pada keluarganya yang ada di Makassar,” ujarnya.

Saat ini, kata Yusril, pemerintah masih mendalami proses dan mekanisme yang memungkinkan pemulangan dilakukan secara bertahap.

Salah satu contoh yang mungkin dilakukan dalam waktu dekat adalah pemulangan seorang WNI yang dipenjara di Filipina Selatan karena kasus terorisme. Yusril menyebut, narapidana itu sudah menjalani hukuman selama 24 tahun.

“Yang sangat mungkin dilaksanakan yang jumlahnya sedikit misalnya ada warga negara Indonesia yang dipenjara seumur hidup oleh pengadilan Filipina karena kasus teroris pembunuhan di Kota Batu namanya di Filipina Selatan, dan dia sudah menjalani penjara sudah 24 tahun,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PEMULANGAN WNI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama