tirto.id - Tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten menyebut tersangka HA tidak hanya melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap anak politikus PKS. Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga diketahui melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat).
Kini, tersangka terancam hukuman mati.
"Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 13.16 WIB, saat melakukan percobaan pencurian dengan pemberatan di wilayah Ciwedus, Kecamatan Cilegon," kata Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, dalam keterangan tertulis, Senin (5/1/2026).
Dia menerangkan dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, tersangka HA tercatat melakukan tiga tindak pidana sekaligus. Sebelum curat yang dilakukan saat ditangkap tersebut, kata Dian, tersangka juga melakukan tindak pidana serupa pada 28 Desember 2025.
Dian mengatakan, atas dua kasus Curat dan satu pembunuhan yang dilakukan tersangka, penyidik menjerat dengan pasal berlapis.
”Terhadap pelaku sendiri kami menjeratnya dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 458 Ayat (1) dan Ayat (3) KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yaitu tentang tindak pidana pembunuhan yang didahului dengan tindak pidana lainnya yaitu pencurian dengan pemberatan,” kata dia.
Selain itu, kata Dian, penyidik juga menjerat HA dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Di sisi lain, dia menegaskan bahwa tim penyidik hingga kini masih mendalami dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana yang dilakukan HA. Kendati demikian, dia memastikan bahwa kasus ini tidak berkaitan dengan dugaan keterlibatan orang dekat politikus PKS.
”Ini menjawab pertanyaan dari netizen yang mungkin selama ini asumsinya karena dendam keluarga atau keterlibatan orang dalam, itu patah semua. Bahwa ini murni tindak pidana pembunuhan yang didahului dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” ujar dia.
Diketahui, Dian sebelumnya menyampaikan bahwa tersangka mengalami kerugian akibat investasi kripto. Awalnya, tersangka HA menanam modal Rp400 juta dari tabungan bersama istrinya dan sempat meraup untung hingga Rp4 miliar.
"Tujuannya untuk main kripto lagi, tapi hasilnya yang bersangkutan kalah lagi. Karena himpitan ekonomi inilah mendorong yang bersangkutan untuk melakukan tindak pidana ini," kata Dian dalam konferensi pers yang disiarkan di Instagram Polda Banten, Senin.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































