tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menggratiskan angkutan umum bagi karyawan swasta Jakarta dengan gaji hingga Rp6,2 juta. Angkutan umum tersebut mencakup tiga moda transportasi massal utama di Jakarta, yakni Bus Rapid Transit (BRT) TransJakarta, Mass Rapid Transit (MRT), serta Light Rail Transit (LRT).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis yang diteken Pramono pada 10 Oktober 2025.
Dalam Pasal 3 beleid tersebut, dijelaskan bahwa fasilitas transportasi gratis diberikan kepada berbagai kelompok masyarakat tertentu, termasuk karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
Sementara dalam Pasal 13, karyawan swasta pemegang KPJ harus memenuhi peryaratan besaran gaji paling besar 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. Jika menggunakan dasar penghitungan UMP tahun 2025 yang sebesar Rp5.396.791, maka maksimal gaji pemegang KPJ adalah senilai Rp6.206.309 per bulan.
Kemudian, pemegang Kartu Pekerja Jakarta yang ingin mengajukan fasilitas ini wajib melengkapi sejumlah dokumen administrasi, seperti KTP DKI Jakarta, surat keterangan aktif bekerja, fotokopi KPJ, surat keterangan penghasilan, dan foto diri terbaru.
"Pengajuan Layanan Angkutan Umum Massal gratis bagi karyawan swasta sebagaimana dimaksud [...] dilakukan pada Badan Usaha," demikian bunyi ayat (2) Pasal 13 Pergub tersebut.
Selain pekerja swasta, kelompok masyarakat lain yang berhak menerima fasilitas serupa antara lain peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus, penerima bantuan sosial, penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa), penyandang disabilitas, lansia, veteran, ASN dan pensiunan PNS DKI, hingga anggota TNI dan Polri.
Adapun dalam konsiderans aturan tersebut, dijelaskan bahwa beleid ini bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap transportasi publik yang aman, nyaman, dan terjangkau, sekaligus mendorong peralihan penggunaan kendaraan pribadi menuju sistem transportasi umum yang lebih berkelanjutan.
“[...] dalam rangka menyediakan aksesibilitas transportasi yang merata dan mendorong perubahan perilaku masyarakat menuju penggunaan transportasi publik yang berkelanjutan sebagai bentuk pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah daerah,” demikian petikan bunyi pertimbangan Pergub itu.
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































