tirto.id - Komisaris Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2015-2020, Lalu Sudarmadi, mengatakan pegawai yang mendukung akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) mendapat kenaikan jabatan.
Hal tersebut disampaikan Lalu, saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022, dengan terdakwa mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi; mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi; serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan soal alasan Lalu dicopot dari jabatannya oleh Menteri BUMN, Erick Thohir, usai melaporkan potensi korupsi di ASDP terkait akuisisi PT JN.
Lalu mengaku diberhentikan dari jabatannya karena berprestasi dan akan dipindahkan ke tempat lain oleh Erick Thohir.
Namun, jaksa tidak puas dengan jawaban Lalu. Jaksa kemudian membacakan BAP nomor 11 halaman 9 milik Lalu. Dalam BAP tersebut, Lalu mengatakan jajaran direksi atau komisaris ASDP yang menjadi penghalang Ira Puspadewi untuk mengakuisisi PT JN akan dipecat.
Sedangkan, pihak yang mendukung akan diusulkan untuk dipromosikan walaupun memiliki catatan buruk, salah satunya adalah Harry Muhammad Adhi Caksono, terdakwa dalam kasus ini.
Lalu membenarkan hal tersebut. "Iya. Saya punya pemikiran bahwa penghalang-penghalang itu seperti itu," kata Lalu dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).
Dia juga bercerita Ira sempat mengajukan Harry untuk menjadi Satuan Pengawas Internal (SPI) ASDP. Lalu sempat memeriksa catatan Harry ke Direktur SDM karena SPI merupakan kewenangan komisaris.
Berdasarkan catatan tersebut, Harry tercatat sempat melakukan hal yang menimbulkan fraud, sehingga Lalu tidak menyetujui.
Namun, belakangan dia mengetahui bahwa Harry diangkat menjadi Direktur. "Iya itu belakangan. Saya kaget juga sih dia jadi Direktur," ujarnya.
Lalu juga membenarkan pejabat lain yang naik jabatan adalah Ferry Snyders yang menjadi Direktur Utama PT Indonesia Ferry Property dan Saiful Haq Manan yang diangkat menjadi Komisaris Utama PT ASDP untuk menggantikan Lalu.
Selain itu, pihak yang menolak akuisisi yaitu Wing Antariksa dan Lamane juga dicopot. Selain itu, Vice President Divisi Hukum PT ASDP, Dewi Andriani, memutuskan mengundurkan diri.
Diketahui, tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira, Yusuf, dan Harry didakwa telah merugikan negara hingga Rp1,25 triliun dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022.
Jaksa mengatakan, kapal milik PT Jembatan Nusantara yang diakuisisi, sudah tua dan tidak layak, bahkan dalam kondisi karam.
Jaksa menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya keputusan direksi ASDP bersama dengan Pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, untuk mempermudah pelaksanaan Kerja Sama Usaha (KSU) antara ASDP dan PT Jembatan Nusantara.
Kata Jaksa, para terdakwa juga menambah dan mengurangi ketentuan persyaratan KSU. Terlebih, kata Jaksa, para terdakwa juga melakukan perjanjian KSU, sebelum adanya persetujuan dari dewan komisaris.
Jaksa menyebut, para terdakwa juga tidak mempertimbangkan resiko pelaksanaan KSU dengan PT Jembatan Nusantara yang disusun VP, manajemen risiko, dan quality assurance (QA).
Para terdakwa juga diduga melakukan penundaan docking rutin tahunan 12 kapal milik PT JN dengan tujuan untuk mengalihkan beban pemeliharaan rutin terjadwal tahun 2021 kepada PT ASDP sebagai pemilik baru PT JN.
Lebih lanjut, Jaksa juga menjelaskan sumber kerugian negara yang telah diakibatkan oleh para terdakwa yaitu dari nilai pembayaran saham akuisisi saham PT Jembatan Nusantara Rp892 miliar.
Kemudian, pembayaran kapal afiliasi PT Jembatan Nusantara Rp380 miliar, yang dibayarkan dari ASDP kepada Adjie, PT Jembatan Nusantara, dan perusahaan afiliasi, dengan total Rp1,25 triliun.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































