Menuju konten utama

PDIP soal Pengakuan Agus di Kasus e-KTP: Barang Kedaluwarsa

Bambang Pacul bilang sudah tak relevan lagi membahas pernyataan eks Ketua KPK, Agus Rahardjo, yang menuding Presiden Jokowi mengintervensi kasus e-KTP.

PDIP soal Pengakuan Agus di Kasus e-KTP: Barang Kedaluwarsa
Ketua DPD PDIP Jawa Tengah Bambang Wuryanto memberikan keterangan kepada wartawan di Solo, Kamis (20/1/2022). ANTARA/Aris Wasita.

tirto.id - Ketua Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Bambang Pacul, mengatakan sudah tak relevan lagi membahas pernyataan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo, yang menuding Presiden Jokowi mengintervensi kasus e-KTP Setya Novanto.

Hal itu disampaikan Bambang merespons usulan anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat agar lembaganya memanggil Agus Rahardjo.

Ia mempersoalkan Agus yang tidak buka-bukaan soal kasus e-KTP ketika menjabat sebagai ketua lembaga antirasuah itu. Kendati demikian, usulan Demokrat dinilainya cukup beralasan untuk memperjelas tudingan Agus kepada Jokowi.

"Kalau mau itu diperjelas, ya, boleh saja. Ini, kan, barang kedaluwarsa. Semestinya dahulu ketika dia [Agus] menjadi ketua KPK ngomong, kan, begitu," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Menurut politisi PDIP itu, pengakuan Agus yang baru disampaikan sekarang ihwal intervensi Presiden Jokowi dinilainya menimbulkan banyak pertanyaan. Apalagi, Agus tercatat maju sebagai Anggota DPD RI pada Pemilu 2024 dari daerah Jawa Timur.

"Ini, kan, jadi ambigu kalau seperti ini, apalagi kau dengar Pak Agus caleg [maju DPD RI], kan, susah kita. [Tapi] bahwa usulan untuk memanggil, ya, kita lihat," ucap Bambang.

Bambang mengaku saat ini, Komisi III DPR RI belum membahas atau mempertahankan rencana pemanggilan Agus Rahardjo. Nantinya, rencana itu terlebih dahulu akan dibahas di rapat internal.

"Belum ada [pembahasan]. Ya bisa saja, kan, kita punya rapat internal," tutur Bambang.

Bambang mempersoalkan langkah Agus yang kembali mengungkit kasus e-KTP, yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Dia kemudian mempertanyakan motif Agus Rahardjo.

"Kalau faktanya sudah inkrah sudah selesai itu urusan ngapain sih ngomong. Itu motifnya? Motifnya apa coba ngomong?" Bambang terheran-heran.

Bambang pun mempertanyakan profesionalitas Agus bila karena 'ketakutan' saat masih menjabat ketua KPK enggan membongkar adanya intervensi Istana Negara di balik penanganan kasus e-KTP itu.

"Orang ketakutan kalau ngomong kebenaran apalagi penegakan hukum, kok, takut," tutup Bambang Pacul.

Mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo, sebelumnya menyampaikan bahwa Presiden Jokowi berupaya mengintervensi penanganan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Ia mengaku bertemu dengan Jokowi dan Mensesneg Pratikno saat membahas kasus tersebut.

"Saya terus terang waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh presiden. Pada waktu itu didampingi pak Pratikno," kata Agus dalam acara Rosi di Kompas TV. Reporter Tirto sudah mendapat izin dari Agus Rahardjo untuk mengutip isi pernyataan dalam acara tersebut.

Baca juga artikel terkait BAMBANG PACUL atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Reja Hidayat