Menuju konten utama

Intervensi Jokowi di KPK, Eks Penyidik: Agus Sempat Ingin Mundur

Praswad bilang dugaan intervensi Presiden Jokowi terhadap kasus korupsi e-KTP menyebabkan eks Ketua KPK Agus Rahardjo ingin mundur diri dari jabatannya

Intervensi Jokowi di KPK, Eks Penyidik: Agus Sempat Ingin Mundur
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kedja kiri) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) dan Laode M Syarif (kedua kanan) serta mantan Wakil Ketua KPK 2007-2011 Mochammad Jasin (kiri) menunjukkan berkas uji materi UU KPK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, (20/11/2019). ANTARA FOTO/Ariella/gp

tirto.id - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, mengungkapkan dugaan intervensi Presiden Joko Widodo terhadap kasus korupsi e-KTP menyebabkan eks Ketua KPK Agus Rahardjo ingin mundur diri dari jabatannya.

“Agus Rahardjo yang sempat akan mengundurkan diri karena banyaknya intervensi,” kata Praswad dalam keterang resmi yang diterima tirto, Sabtu (2/12/2023).

Praswad berkeyakinan intervensi tersebut sangat mungkin terjadi. Meskipun penyidik KPK tidak hadir dalam pertemuan tingkat tinggi tersebut di Istana, tetapi bukti tidak langsung (circumstance evidences) atas kejadian tersebut sangat kuat.

Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Institute itu pun mendukung eks Ketua KPK periode 2015-2019 membongkar dugaan intervensi di masa kepemimpinannya. Ia menilai intervensi untuk menghalangi proses penegakan hukum merupakan pelanggaran serius.

“Kami mendukung agar Agus Rahardjo membongkar praktek yang dilakukan tersebut secara tuntas dan komprehensif,” katanya.

Di sisi lain, pasca dilakukan penyidikan dan penetapan tersangka, adanya revisi UU KPK yang disetujui oleh Presiden.

“Hal tersebut didahului teror kepada penyidik yang menangani kasus terkait (Setnov)," jelas Praswad.

Meski segala intervensi dan hambatan terjadi, pada akhirnya penyidik KPK saat itu berhasil menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dan menahannya. Hal itu menunjukan bahwa Agus Rahardjo dan penyidik KPK tetap berupaya tegak lurus terhadap proses penegakan hukum walau akhirnya disingkirkan.

Sebelumnya, Agus Rahardjo, menyebut Presiden Joko Widodo berupaya mengintervensi penanganan kasus korupsi proyek e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Ia mengaku bertemu dengan Jokowi dan Mensesneg Pratikno saat membahas kasus tersebut.

"Saya terus terang waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh presiden. Pada waktu itu didampingi pak Pratikno," kata Agus dalam acara Rosi di Kompas TV. Reporter Tirto sudah mendapat izin dari Agus Rahardjo untuk mengutip isi pernyataan dalam acara tersebut.

Agus bercerita dirinya memasuki ruangan yang berbeda dengan ruangan pertemuan wartawan. Saat itu, Agus kaget Jokowi marah dan meminta perkara korupsi e-KTP di KPK dihentikan.

"Presiden sudah marah, menginginkan waktu saya masuk dia sudah teriak hentikan. Kan saya heran yang dihentikan apanya? Saat itu saya baru tahu yang suruh dia hentikan kasus Pak Setnov (Setya Novanto)," kata Agus.

Agus kemudian menyampaikan dirinya sudah kadung menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) perkara e-KTP sehingga tidak mungkin dibatalkan.

"Sprindik itu kan sudah saya keluarkan tiga minggu lalu dari presiden bicara itu. Sprindik itu karena KPK tidak punya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Tidak mungkin saya berhentikan, saya batalkan," ujarnya.

Agus lantas menyebut kejadian tersebut memicu revisi Undang-Undang KPK. Ia mengatakan KPK lantas diserang buzzer dengan istilah KPK sarang taliban.

Baca juga artikel terkait JOKOWI INTERVENSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Reja Hidayat