tirto.id - Payment ID adalah sistem identifikasi transaksi keuangan terbaru yang dikembangkan Bank Indonesia (BI) untuk merekam dan memantau aktivitas keuangan masyarakat secara terintegrasi.
Setiap warga negara akan memiliki satu kode unik berjumlah sembilan karakter yang dihasilkan dari Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Melalui kode ini, berbagai transaksi mulai dari tabungan, dompet digital, kredit, pinjaman online, hingga bantuan sosial akan dihimpun dalam satu identitas keuangan terpadu.
Sistem ini dirancang untuk membentuk profil keuangan setiap individu dan menghubungkan informasi pribadi dengan riwayat transaksi secara rinci.
Dengan persetujuan pemilik data, pemerintah maupun lembaga keuangan dapat memanfaatkan Payment ID untuk berbagai keperluan, seperti penyaluran bantuan sosial, penilaian kelayakan kredit, hingga penyusunan kebijakan fiskal.
Kapan Payment ID Mulai Diberlakukan?
Bank Indonesia akan memulai uji coba Payment ID pada 17 Agustus 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
Tahap awal penerapannya difokuskan pada satu skenario, yaitu memastikan penyaluran bantuan sosial non-tunai agar lebih tepat sasaran. Uji coba ini menjadi langkah awal menuju penerapan identitas keuangan tunggal bagi seluruh warga negara.
Jika berjalan sesuai rencana, Payment ID akan diberlakukan secara luas sebagai identitas tunggal untuk seluruh transaksi keuangan digital di Indonesia.
Dengan kode sembilan karakter yang terhubung dengan NIK, BI dapat mencatat riwayat transaksi secara real-time, mencakup rekening bank, dompet digital, kartu kredit, QRIS, hingga berbagai layanan perbankan digital lainnya.
Payment ID dari Bank Apa Saja?
Pada tahap uji coba, Payment ID tidak terbatas pada satu bank, melainkan berlaku lintas lembaga keuangan, mulai dari perbankan nasional, dompet digital, hingga kanal pembayaran lainnya.
Program ini merupakan bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 dan dirancang sebagai single source of truth dalam ekosistem keuangan nasional, di mana seluruh transaksi tercatat dalam satu identitas terpadu.
Sistem ini memungkinkan perbankan mengakses gambaran menyeluruh perilaku keuangan calon debitur. Bank-bank lain yang berkolaborasi dengan BI juga akan memanfaatkan Payment ID untuk tujuan serupa, khususnya dalam proses pengambilan keputusan kredit dan pengawasan transaksi.
Meski daftar lengkap bank peserta belum diumumkan, BI merancang sistem ini bersifat nasional dan terintegrasi. Ke depannya, masyarakat cukup menggunakan NIK untuk memantau seluruh transaksi keuangan mereka, tanpa mempedulikan platform atau bank yang digunakan.
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id






























