Menuju konten utama

Pansus Segera Bawa Temuan Dugaan Penyelewengan Haji ke Rapur DPR

Hasil rapat akan dibawa ke rapat paripurna (Rapur) DPR RI, untuk memberikan rekomendasi.

Pansus Segera Bawa Temuan Dugaan Penyelewengan Haji ke Rapur DPR
Ketua rombongan Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang (tengah) bersama rekannya Hamka Haq (kiri) meninjau persiapan Embarkasi Asrama Haji Medan, Sumatera Utara.

tirto.id - Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI, telah menemukan indikasi pelanggaran pidana usai melakukan rapat dengan menggali sejumlah keterangan saksi ihwal dugaan penyelewengan haji 2024. Pansus Haji DPR akan membacakan kesimpulan rapat, Senin (23/9/2024). Selanjutnya, hasil rapat akan dibawa ke rapat paripurna (Rapur) DPR RI, untuk memberikan rekomendasi.

Wakil Ketua Pansus Haji DPR RI, Marwan Dasopang, tak menjawab secara gamblang dan tak mau mendahului rapat paripurna ihwal rekomendasi pidana perihal dugaan penyelewengan haji 2024. Ia hanya berkata, tergantung temuan Pansus Haji DPR.

"Tergantung temuan kita," kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2024).

Politikus PKB itu mengatakan, pansus haji telah menemukan indikasi adanya pengalihan kuota haji 2024 oleh Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK) Kementerian Agama (Kemenag).

Pengalihan kuota yang dimaksud ialah adanya kuota tambahan 20 ribu, yang dibagi menjadi dua oleh Kemenag, yaitu 10 ribu untuk haji khusus dan 10 ribu untuk haji reguler. Namun, kuota itu dialihkan ke jemaah dengan haji khusus yang berangkat dengan masa waktu 0 tahun.

"Kita, kan, sudah dapat indikasi bahwa pengalihan kuota ini melanggar aturan, melawan presiden, melawan Keppres, loh. Melawan presiden namanya," ucap Marwan.

Menurut Marwan, pengalihan kuota ini disinyalir disalahgunakan dan diperjualbelikan oleh PIHK Kemenag. Marwan mengeklaim Pansus Haji DPR telah menemukan sejumlah bukti.

"Bukti-buktinya sudah ada. Kalau itu dianggap melanggar hukum, ya, ayo silakan aparat hukum untuk bekerja," tutur Marwan.

Salah satu bukti, kata dia, mereka menemukan jemaah yang diberi kesempatan mendaftar dan berangkat tahun itu, tetapi ada pungutan di luar biaya dari yang seharusnya.

Kendati pihak travel haji klaim bagian dari layanan, namun Pansus Haji mengendus adanya penyelewengan.

"Kalau dia [travel haju] hotelnya di atas langit lebih mahal. Kira-kira jawabannya begitu, kita enggak tahu juga di langit mana ditempatkan, kok bisa semahal itu," kata Marwan.

Pernyataan senada sebelumnya disampaikan Anggota Pansus Angket Haji DPR RI, Wisnu Wijaya. Wisnu mengatakan pihaknya menemukan adanya dugaan manipulasi data di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag. Ia mengatakan hal itu membuat jadwal keberangkatan jemaah tidak sesuai dengan ketentuan.

"Ada yang dimajukan lebih awal dan ada yang diundur sehingga memunculkan kecurigaan adanya transaksi di luar prosedur resmi di sini," kata Wisnu dalam keterangan tertulisnya.

Wisnu mengatakan, pansus juga menemukan adanya proposal pembagian rata kuota haji tambahan justru berasal dari Kementerian Agama, bukan dari otoritas Arab Saudi. Selain itu, ditemukan sebanyak 3.500 jemaah haji khusus berangkat tanpa masa tunggu.

"Tekanan pada sejumlah saksi dari unsur jemaah hingga pejabat sepanjang penyelidikan. Pelaporan data keberangkatan haji khusus melalui sistem Siskohat dan Siskopatuh tidak berjalan real time, sehingga data keberangkatan sering kali terlambat atau tidak lengkap," ucap Wisnu.

Wisnu melanjutkan, setelah operasional haji selesai, beberapa PIHK belum melaporkan jumlah jemaah yang berangkat. Hal itu, kata dia, menyebabkan ketidakpastian jumlah jemaah yang berangkat.

"Tidak ada regulasi yang jelas terkait pelunasan kuota, sehingga hanya jemaah yang memiliki akses informasi dan sumber daya dari PIHK tertentu bisa lebih diuntungkan dibanding yang lain, yakni terkait percepatan keberangkatan," tutur Wisnu.

Ia juga menyebut pengawasan yang dilakukan Kementerian Agama terhadap PHK tidak memadai. PIHK sering kali gagal melaporkan keberangkatan jemaah tepat waktu dan tidak ada sanksi yang jelas untuk ketidakpatuhan ini.

Baca juga artikel terkait HAJI 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang