tirto.id - Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas, mengaku belum pernah menerima surat panggilan rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Hal ini sekaligus menanggapi tudingan Anggota Pansus Haji DPR, Marwan Ja'far, bahwa dia mangkir dari undangan pansus sebanyak dua kali.
“Sampai saya datang ke sini. Sampai saya datang ketemu kawan-kawan semua ini. Saya belum pernah mendapatkan surat panggilan itu,” ucap Yaqut di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Yaqut mengatakan tidak mengetahui dasar pernyataan yang diberikan oleh Marwan Jafar. “Jadi saya tahu itu dasarnya dari mana. Makanya saya pengen tahu juga, apakah benar saya sudah pernah dipanggil dua kali karena kok saya belum menerima. Sampai saya datang ke sini ini saya belum pernah menerimanya surat,” ujar Yaqut.
Meski membantah mangkir, Yaqut tetap menghormati bahwa pernyataan yang dikeluarkan oleh Anggota DPR RI sekaligus Anggota Panitia Khusus (Pansus), Marwan Jafar, sudah didasari oleh data dan informasi yang valid. Ia yakin Marwan yang notabene anggota legislatif akan mengeluarkan pernyataan dengan dasar yang kuat.
“Tentu pernyataan yang sudah dikeluarkan oleh Pak Marwan Jafar sebagai anggota di DPR RI sekaligus anggota Pansus Sudah berdasarkan pada data dan info yang valid,” ujar dia.
Yaqut menerangkan bahwa tugas sebagai menteri agama beragam. Selain menangani sejumlah isu keagamaan, ia juga menangani masalah lain seperti sertifikasi dan pendidikan keagamaan.
“Saya akan lihat. Karena tugas saya kan juga banyak sebagai menteri, apalagi menteri agama. Kawan-kawan tahu banyak sekali ada tugas pendidikan. Ada tugas keagamaan. Agamanya itu ada enam yang menjadi mandatory kementerian agama. Belum tugas-tugas lain. Tugas sertifikasi halal yang sangat terbatas waktunya. Tugas pendidikan yang juga sangat berat. Banyak sekali tugas. Tentu kita akan sesuaikan,” jelas pria yang sempat menjabat sebagai Ketua GP Ansor itu.
Sebelumnya, Anggota Pansus Haji DPR, Marwan Ja'far, mengaku Pansus Hak Angket Haji DPR RI telah mengundang Yaqut sebanyak dua kali untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Haji 2024. Akan tetapi, Yaqut disebut tidak memenuhi panggilan pansus.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher