Menuju konten utama

Pansus Angket Haji 2024 di DPR Dinilai Sarat Kepentingan Politik

Zaenul menilai prosedur pembentukan pansus terkesan buru-buru. Padahal, proses pelaksanaan haji yang mau dievaluasi belum selesai.

Pansus Angket Haji 2024 di DPR Dinilai Sarat Kepentingan Politik
Jemaah Haji Mabit di Mina dan Lempar Jumrah Aqobah. tirto.id/M Taufiq

tirto.id - Direktur Center for Economic and Democracy Studies (Cedes), Zaenul Ula, memandang adanya kepentingan politik dari pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji yang diputuskan DPR. Sebab, proses pelaksanaan ibadah haji 2024 secara resmi baru selesai pada 23 Juli mendatang.

“Evaluasi dan kritik terhadap pelaksanaan kebijakan publik yang dilakukan oleh pemerintah seperti pelaksanaan ibadah haji itu boleh-boleh saja, apalagi untuk perbaikan, sangat baik. Tapi tetap harus dengan cara yang baik dan benar juga prosesnya,” ujar Zaenul dalam keterangan tertulis, Rabu (10/7/2024).

Zaenul menilai, prosedur pembentukan pansus itu terkesan buru-buru. Padahal, proses pelaksanaan haji yang mau dievaluasi tersebut belum selesai.

“Saya dengar proses pengusulan tidak memenuhi persyaratan perundang-undangan terkait jumlah pengusul dan tidak melalui Bamus (Badan Perumus), serta pandangan fraksi-fraksi," ungkap dia.

Indikasi ada udang di balik batu, menurut dia, semakin terlihat karena adanya indikasi rivalitas kelompok yang mencoba memanfaatkan institusi DPR untuk melakukan pressure.

Dia berharap, kekuatan politik di parlemen tidak terpancing untuk ikut dalam tarik-menarik kepentingan politik antar-kelompok tersebut. Tentunya, hal itu tidak baik untuk pembelajaran politik ke publik.

“Karena pembentukan Pansus Angket harusnya didasarkan kepada urgensi, bukan kepentingan politik sesaat,” ucap dia.

DPR RI menyetujui pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket penyelenggaraan haji 2024. Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat paripurna ke-21 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, mengatakan bahwa pembentukan pansus ini untuk mencegah penyelewengan kebijakan yang merugikan jemaah haji di masa depan.

Cak Imin mengatakan pihaknya akan menyusun roadmap kerja Pansus Angket Haji yang melibatkan nama-nama yang disepakati pada Rabu (10/7/2024).

Cak Imin juga mengatakan Pansus Angket Haji ini akan segera bekerja dengan cepat dalam menyusun target-target agar kesalahan pelaksanaan haji tidak terulang di tahun-tahun mendatang. Pasalnya, kata dia, masalah paling fatal dalam penyelenggaraan haji 2024 ialah penggunaan visa haji reguler.

“Yang paling fatal adalah penggunaan visa haji reguler tidak sepenuhnya diberikan kepada yang ngantri tahunan, tapi diberikan kepada haji khusus dengan biaya yang mahal," tutur Cak Imin.

Baca juga artikel terkait HAJI 2024 atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Abdul Aziz