tirto.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkapkan kasus dugaan pemerasan dengan dalih uang keamanan yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) Trinusa terhadap pedagang di Pasar Sentra Grosir Cikarang (SGC), Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menyebut, modus pemerasan dilakukan dengan dalih kutipan uang keamanan yang disertai intimidasi dan ancaman kekerasan.
“Telah terjadi tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan dan atau turut serta dalam suatu perkumpulan untuk melakukan kejahatan yang terjadi di Pasar SGC. Sekarang terdampak para pedagang pasar,” ujar Wira dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Menurut Wira, pemerasan dilakukan secara terstruktur oleh ormas berinisial “T” yang merujuk pada Trinusa. Anggota ormas itu disebutnya memaksa para pedagang menyerahkan uang keamanan setiap hari, disertai ancaman hingga kekerasan fisik dan psikis.
“Para pelaku melakukan pemerasan tersebut dengan berkedok melakukan pengutipan uang keamanan kepada para pedagang dengan cara mengintimidasi secara langsung dengan ancaman kekerasan bahkan sekali-kali kadang-kadang dilakukan dengan kekerasan, baik fisik maupun psikis,” jelasnya.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit Jatanras, saat ini Polda Metro Jaya berhasil menangkap lima orang pelaku. Modus mereka bekerja secara terorganisir dengan mengutip uang pada malam hari, saat pasar beroperasi pukul 23.00 sampai 05.00. Aksi tersebut sudah dilakukan para pelaku sejak tahun 2020.
“Ditemukan fakta bahwa para pelaku melakukan pemerasan dengan cara melakukan pengutipan uang kepada para pedagang dari tahun 2020 sampai dengan kemarin pada saat ditangkap dan dilakukan pada saat jam malam karena pasar tersebut bukanya malam hari,” kata Wira.
Dalam beberapa kasus, Wira mengaku, para pelaku disebut memeras para pedagang sambil mengonsumsi alkohol atau dalam keadaan mabuk. Ketakutan para pedagang membuat mereka terpaksa membayar. Total uang yang berhasil dikumpulkan diperkirakan mencapai Rp5,8 miliar.
“Apabila kita hitung dari tahun 2020 sampai dengan 2025, kami mencoba hitung khususnya yang di pasar SGC sekarang mencapai angka Rp5,8 miliar,” ucap Wira.
Dalam satu malam, uang pemerasan disebut mencapai Rp4 juta hingga Rp4,2 juta. Uang tersebut kemudian dibagi-bagi ke ketua, pengurus, hingga anggota dari ormas Trinusa.
“Setiap kali melakukan kutipan, dalam satu hari rata-rata para pelaku mendapatkan uang antara Rp4.000.000 sampai Rp4.200.000," ucap Wira.
"Untuk ketua umum mendapatkan pembagian antara Rp1.200.000 sampai dengan Rp1.600.000. Kemudian untuk pengurus dan anggota mendapatkan Rp50.000 sampai dengan Rp200.000 per hari,” tambahnya.
Aksi pemerasan ini melibatkan sejumlah nama seperti J dan CR sebagai pengutip, MRAM sebagai pengumpul uang, serta RG sebagai ketua umum yang memberikan perintah melalui panglima ormas bernama AR.
“Kemudian uang-uang tersebut dibagi-bagi kepada beberapa anggota ormas dan ketua ormas. Itu adalah modus daripada mereka setelah uang terkumpul,” kata Wira.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain enam buah seragam ormas, satu kaus, enam celana, satu buku catatan pembagian uang, serta bukti transfer uang kepada ketua umum dan anggotanya.
“Terhadap para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun, kemudian Pasal 169 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman selama 1 tahun,” pungkas Wira.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id





























