tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan jumlah laporan penipuan di sektor keuangan selama sepuluh hari pertama Ramadan 2026. Pjs. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan pihaknya telah menerima 13.130 laporan penipuan dengan total 22.593 rekening terlapor sejak awal puasa.
Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan periode sebelum Ramadan maupun sepuluh hari pertama puasa tahun lalu.
"Selama 10 hari pertama Ramadan ini mencatat peningkatan menjadi sebanyak 13.130 laporan penipuan dengan 22.593 rekening terlapor dan ini sudah bisa kita lihat ada peningkatan sebelum bulan puasa maupun 10 hari di bulan puasa tahun 2025," jelas Friderica dalam konferensi pers RDKB di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Menurutnya, modus yang digunakan para pelaku relatif sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni memanfaatkan momentum Ramadan dengan menawarkan promo atau diskon khusus.
Friderica memaparkan, penipuan banyak terjadi pada transaksi belanja online, mengincar kebutuhan masyarakat untuk persiapan Lebaran seperti pakaian dan aksesoris.
"Entah itu baju, pakaian ya segala macam aksesoris persiapan nanti Lebaran dan lain-lain itu memang banyak trennya seperti itu. Jadi kita antisipasi itu banyak sekali penipuan transaksi belanja jual-beli online," ucap Friderica.
Ia menjelaskan bahwa pelaku kerap memanipulasi kondisi psikologis korban untuk mendapatkan data pribadi guna membobol akun keuangan.
Salah satu modus yang marak adalah telepon palsu yang menawarkan pekerjaan paruh waktu selama bulan puasa. Selain itu, tautan palsu yang mengatasnamakan hadiah atau promo juga banyak beredar.
"Jadi ini banyak promo ya yang ditawarkan padahal itu adalah penipuan. Mereka bisa tau kita kadang belanja di mana gitu ya kita mendapat hadiah dan lain-lain ternyata ketika kita klik begitu ya ternyata itu adalah tautan terkait penipuan," sambungnya.
Di luar modus digital, OJK juga menerima laporan penipuan konvensional seperti transaksi jual-beli di mana barang tidak kunjung dikirim setelah pembayaran dilakukan. Meskipun kasus tersebut berada di luar kewenangan langsung OJK, ia tetap dapat membantu mengamankan pengembalian dana.
"Kalau penipuan konvensional, itu memang di luar OJK ya. Tetapi yang dilaporkan adalah mereka sudah terlanjur mentransfer. Misalnya kemarin kita tangani Alhamdulillah bisa kita kejar, uangnya bisa kita selamatkan," ucapnya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





































