Menuju konten utama

OJK: Patriot Bond Bisa Jadi Agunan Kredit Asal Penuhi Syarat

OJK mendukung langkah penerbitan Patriot Bond oleh Danantara sebagai salah satu instrumen pembiayaan.

OJK: Patriot Bond Bisa Jadi Agunan Kredit Asal Penuhi Syarat
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Oktober 2024, via Zoom, Jumat (1/11/2024). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa Obligasi Patriot atau Patriot Bond dapat digunakan sebagai agunan kredit bank, khususnya di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Hanya saja, penggunaan Patriot Bond sebagai agunan kredit bank harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Dalam praktik umum perbankan di Indonesia, obligasi yang diterbitkan baik oleh pemerintah maupun korporasi pada prinsipnya dapat diterima sebagai jaminan kredit apabila memenuhi persyaratan tertentu," katanya dalam jawaban tertulis, dikutip Senin (3/11/2025).

Dalam hal ini, sebelum menggunakan obligasi sebagai agunan kredit bank, perlu dilakukan penilaian secara objektif, transparan, dan berkelanjutan atas obligasi yang bersangkutan, termasuk juga terhadap Patriot Bond.

Penting bagi pengusaha untuk memastikan, salah satunya, bahwa obligasi yang akan digunakan sebagai agunan kredit bank terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) serta telah memenuhi kewajiban keterbukaan informasi kepada masyarakat.

"Di samping itu, obligasi yang memiliki peringkat (credit rating) dari lembaga pemeringkat akan lebih mudah dinilai dari sisi risiko dan likuiditas, sehingga dapat memperkuat posisinya sebagai instrumen agunan yang layak," lanjut Dian.

Sementara itu, dalam implementasi Patriot Bond sebagai agunan, perlu juga memperhatikan beberapa aspek, seperti risk appetite bank atau sejauh mana batas risiko yang dapat diambil bank, manajemen risiko, hingga kecukupan likuiditas.

Terlepas dari itu, Dian mengaku mendukung langkah penerbitan Patriot Bond oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sebagai salah satu instrumen pembiayaan, khususnya untuk mendukung pembangunan proyek strategis nasional.

"OJK mendukung inisiatif penerbitan Patriot Bond oleh Danantara sebagai salah satu instrumen pembiayaan yang ditujukan untuk mendukung proyek strategis nasional," tukas Dian.

Sebagai informasi, salah satu investor Patriot Bond yang telah diketahui adalah PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HM Sampoerna). Dalam keterbukaan informasi kepada BEI, Sekretaris Perusahaan HM Sampoerna, Andy Revianto, menjelaskan bahwa pembelian Patriot Bond dilakukan melalui dua tahapan.

Pertama, Surat Utang Jangka Panjang (SUJP) Tahun 2025 Tahap I Seri A senilai Rp250 miliar, dengan bunga sebesar 2 persen per tahun dan periode jatuh tempo hingga 22 Oktober 2030. Kedua, SUJP Seri B dikoleksi dengan nilai Rp250 miliar, dengan bunga sebesar 2 persen per tahun dan periode jatuh tempo hingga 21 Oktober 2032.

“Total nilai investasi ini adalah sebesar 1,76 persen dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit pada tanggal 31 Desember 2024," ujar Andy.

Baca juga artikel terkait DANANTARA atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana