Menuju konten utama

OJK: Mayoritas Muslim RI Belum Paham dan Akses Keuangan Syariah

Tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah baru mencapai 43 persen dan 13 persen.

OJK: Mayoritas Muslim RI Belum Paham dan Akses Keuangan Syariah
Ilustrasi Asuransi Syariah. foto/IStockphoto

tirto.id - Kepala Direktorat Pengembangan Pasar Modal dan Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Evy Junita, menyayangkan tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah Indonesia yang masih sangat rendah. Padahal, Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia.

Dari catatan OJK, hingga akhir 2024 tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah masyarakat masing-masing baru mencapai 43 persen dan 13 persen. Ini artinya, mayoritas masyarakat muslim di Indonesia belum memahami serta mengakses produk-produk keuangan syariah.

“Ini kalau kita perbandingkan dengan tingkat literasi dan inklusi secara konvensional, sudah agak jauh gap-nya, masing-masing bisa mencapai kurang lebih sekitar 70 persen dan 60 persen,” kata dia dalam Opening Ceremony Sharia Investment Week (SIW) 2025, di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2025).

Dengan kondisi ini, Evy berharap agar seluruh pemangku kepentingan, termasuk Bursa Efek Indonesia (BEI) maupun para pelaku industri pasar modal untuk bersinergi dan berinovasi dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah masyarakat.

“Pasar modal syariah ini sebenarnya memiliki modal yang cukup kuat, bahwa di Indonesia ini, pertama memiliki populasi berbasis muslim yang sangat besar dan ini menjadi salah satu potensi sebagai calon investor atau pemodal untuk digarap dalam pasar modal syariah,” jelasnya.

Selain itu, jumlah investor dari saham syariah yang paling banyak berasal dari kelompok GenZ dengan kisaran usia 30 tahun juga dimungkinkan untuk lebih dikembangkan.

Di sisi lain, Indonesia juga memiliki modal lain berupa telah tersedianya produk-produk investasi dan layanan berbasis syariah yang menawarkan imbal hasil rendah hingga tinggi.

“Kemudian, kita juga sudah memiliki SOTS (sharia online trading system). SOTS ini merupakan infrastruktur untuk melayani secara online. Kemudian, kita juga telah menerbitkan regulasi, ketentuan, baik yang baru maupun yang penyempurnaan. Termasuk yang paling baru yang kami susun adalah terkait dengan ketentuan mengenai daftar efek syariah,” papar Evy.

Baca juga artikel terkait SYARIAH atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana