Menuju konten utama

OJK Longgarkan Aturan Kredit Kendaraan, Uang Muka Bisa 0%

Perusahaan pembiayaan yang NPL-nya rendah dapat memberikan ketentuan DP 0 persen kepada konsumen yang melakukan pembelian motor maupun mobil.

OJK Longgarkan Aturan Kredit Kendaraan, Uang Muka Bisa 0%
Pengunjung melihat sepeda motor yang dipamerkan di pusat perbelanjaan di Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (31/5/2018). FOTO/Yulius Satria Wijaya
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melonggarkan uang muka atau down payment (DP) bagi masyarakat yang membeli kendaraan bermotor di perusahaan pembiayaan atau multifinance. Tidak hanya itu, untuk mendorong kinerja perusahaan pembiayaan, OJK juga akan mempermudah persyaratan pemberian fasilitas pendanaan kepada masyarakat.

“Diharapkan ini mampu membuat (industri) pembiayaan multifinance berkembang dan mendukung (pertumbuhan) ekonomi nasional,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juli 2025, secara daring, Senin (4/7/2025).

Sementara itu, dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018, OJK mengatur agar perusahaan pembiayaan dengan kredit pembiayaan macet (Non-Performing Financing/NPF) Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 1 persen dapat memberikan ketentuan DP 0 persen kepada konsumen yang melakukan pembelian motor maupun mobil.

Sementara, untuk perusahaan multifinance dengan NPF Neto di kisaran 1-3 persen harus menetapkan ketentuan uang muka paling rendah 10 persen, untuk perusahaan multifinance dengan NPF Neto di kisaran 3-5 persen diizinkan untuk menetapkan DP minimal 15 persen, dan untuk perusahaan pembiayaan dengan NPF Neto lebih dari 5 persen diharuskan untuk menerapkan ketentuan DP minimal 20 persen.

“OJK sudah menyusun POJK untuk kemudahan berusaha PVML guna meningkatkan pembiayaan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. OJK siapkan langkah-langkah deregulasi pengaturan, berupa antara lain, satu, pelonggaran uang muka pembiayaan dan persyaratan fasilitas pendanaan pada perusahaan pembiayaan,” jelas Agusman.

Dari catatan OJK, per Juni 2025, piutang pembiayaan perusahaan multifinance mencapai Rp501,83 triliun per Juni 2025, tumbuh 1,96 persen secara tahunan (year on year/yoy). Pertumbuhan itu terhitung melambat jika dibandingkan dengan posisi Mei 2025, yang mana piutang pembiayaan perusahaan multifinance masih sebesar Rp504,58 triliun atau tumbuh 2,83 persen (yoy).

Dengan kondisi tersebut, profil risiko pembiayaan masih terjaga, dengan NPF Net per Juni 2025 sebesar 0,88 persen, tak beranjak dari pencapaian bulan sebelumnya. Pada periode yang sama NPF Gross perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,55 persen, lebih baik ketimbang bulan sebelumnya yang sebesar 2,57 persen.

Meski begitu, gearing ratio - batasan yang ditetapkan untuk mengukur kemampuan Penjamin dan Penjamin Ulang dalam melakukan kegiatan Penjaminan dan Penjaminan Ulang tercatat naik menjadi 2,24 kali per Juni 2025. Sebagai pembanding, gearing ratio perusahaan pembiayaan masih sebesar 2,20 kali di April 2025.

“Namun, masih berada jauh di bawah batas maksimum (gearing ratio yang ditetapkan OJK) 10 kali,” tukas Agusman.

Baca juga artikel terkait KREDIT KENDARAAN BERMOTOR atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra