tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi penerimaan sebesar Rp5,328 triliun hingga 31 Agustus 2026. Capaian tersebut setara 67,78 persen dari proyeksi penerimaan OJK sepanjang 2026 sebesar Rp8,487 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan realisasi penerimaan tersebut meningkat dibandingkan posisi pada triwulan II 2026.
“Sampai dengan 31 Agustus realisasi penerimaan OJK telah mencapai Rp5,328 triliun atau 67,78 persen dari proyek 2026 sebesar Rp8,487 triliun meningkat dibanding posisi triwulan II sebesar Rp5,152 triliun atau 60,7 persen,” kata Friderica dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama Ketua DK OJK, yang disiarkan melalui kanal YouTube TVR Parlemen, Kamis (3/9/2026).
Wanita yang akrab disapa Kiki tersebut menjelaskan, realisasi penerimaan OJK hingga akhir Agustus terutama berasal dari biaya tahunan, registrasi, dan penerimaan lainnya. “Biaya tahunan sebesar Rp4,986 triliun registrasi Rp48 miliar serta penerimaan lainnya Rp293 miliar,” ujarnya.
Dia mengatakan pembayaran biaya tahunan dilakukan dalam empat tahap. Dengan demikian, penerimaan masih akan berlanjut hingga akhir tahun.
Selain penerimaan, OJK juga menyiapkan target pada bidang perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi dan perlindungan konsumen atau PEPK untuk 2027. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko mengatakan target tersebut mencakup peningkatan indeks literasi dan inklusi keuangan.
“Target 2027 untuk khusus di PEPK meliputi peningkatan indeks literasi keuangan 0,5 persen dan inklusi keuangan 1 persen dari capaian 2025 serta tingkat kepatuhan PUJK atas penyelesaian pengaduan sebesar 94 persen dan pemenuhan ketentuan perlindungan konsumen sebesar 95 persen,” kata Hernawan.
Untuk mendukung target tersebut, Hernawan mengatakan program literasi dan inklusi keuangan difokuskan pada sejumlah program.
“Lalu untuk bidang PEPK juga bahwa program literasi dan inklusi keuangan difokuskan pada pengembangan materi dan edukasi berbasis segmen persiapan SNLIK 2028, penguatan TPAKD, KEJAR, SIPEDULI, serta program literasi dan inklusi keuangan syariah serta GERAK syariah, PELITA syariah dan gerakan menabung haji," ucapnya.
Dalam paparan RKA OJK 2027, anggaran PEPK tercatat meningkat dari Rp412,639 miliar menjadi Rp427,872 miliar setelah penyesuaian.
Hernawan juga menyampaikan penguatan kinerja PEPK dilakukan melalui pemisahan Indikator Kinerja Utama (IKU) pemeriksaan pengaduan berindikasi pelanggaran dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin atau pemblokiran rekening.
“Penguatan kinerja PEPK juga dilakukan melalui pemisahan IKU pemeriksaan pengaduan berindikasi pelanggaran dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin atau pemblokiran rekening sehingga pengukuran kinerjanya menjadi lebih fokus dan lebih akuntabel seperti tadi disampaikan di awal," ujarnya.
Penulis: Nanda Surya
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































