Menuju konten utama

Nusron Dapat Surat PN Makassar soal Tanah JK: Belum Dieksekusi

PN Makassar memberi tanggapan atas surat Kementerian ATR/BPN sebelumnya yang mempertanyakan eksekusi lahan sengketa yang melibatkan perusahaan JK.

Nusron Dapat Surat PN Makassar soal Tanah JK: Belum Dieksekusi
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (kiri) tiba untuk melakukan audiensi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/10/2025). Audiensi tersebut membahas upaya-upaya pencegahan korupsi di sektor pertanahan, seperti peningkatan kualitas pelayanan publik, akselerasi perbaikan tata kelola, rencana tata ruang wilayah, dan upaya menutup celah pungli karena pertanahan merupakan salah satu sektor penting yang terkait dengan hajat hidup masyarakat luas. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

tirto.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengaku telah menerima surat balasan dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengenai sengketa tanah yang melibatkan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Namun, Nusron menyatakan belum sepenuhnya memahami maksud dari isi surat balasan tersebut. "Oh sudah, sudah ada balasan. Tak bacain ini. Semalam aku baru dapat ini," kata Nusron saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Nusron bilang, surat dimaksud bernomor 5533 dan bertanggal 7 November 2025 yang dikirimkan oleh PN Makassar. "PN Makassar sudah membalas cuma aku ini belum paham maksudnya apa dari jawaban tersebut," ujarnya.

Menurut Nusron, surat itu berisi klarifikasi pelaksanaan eksekusi yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar di Makassar.

Ini merupakan tanggapan terhadap surat dari Kementerian ATR/BPN yang sebelumnya mempertanyakan perihal eksekusi lahan sengketa yang melibatkan tiga entitas padahal belum ada konstatering.

Konstatering adalah pencocokan objek eksekusi untuk memastikan batas dan luas tanah sesuai dengan putusan pengadilan.

“Maka dengan ini disampaikan bahwa objek sertifikat hak guna bangunan atas nama NV Hadji Kalla TRD (Trading Company) belum dilakukan pengukuran dan tidak dilaksanakan eksekusi,” bunyi surat balasan yang dibacakan Nusron tersebut.

Surat tersebut ditandatangani oleh Hakim Andri Mamudi. "Jawabannya gitu. Maknanya apa? Aku juga belum paham surat ini," tutur Nusron.

Baca juga artikel terkait NUSRON WAHID atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana