tirto.id - Penting bagi umat Islam mengetahui hukum penggabungan niat puasa Senin Kamis dan qadha Ramadhan sebelum melakukannya. Jangan sampai seseorang ikut-ikutan tanpa mengerti hukumnya.
Puasa qadha Ramadhan adalah ibadah yang wajib dilakukan umat Islam yang belum menunaikan puasa penuh di bulan Ramadhan karena suatu alasan yang diperbolehkan, seperti sakit, menstruasi, atau dalam perjalanan.
Sementara itu, puasa Senin dan Kamis adalah puasa sunah yang dianjurkan bagi mereka yang ingin mendapatkan tambahan pahala dan mendekatkan diri kepada Allah.
Lalu, apakah puasa Senin Kamis bisa digabung dengan puasa ganti Ramadhan?
Niat Puasa Qadha Ramadhan di Hari Senin & Kamis
Dalam pelaksanaan puasa qadha Ramadan, niat harus dibaca ketika malam hari. Niat puasa dalam puasa Ramadhan termasuk dalam syarat sah puasa sebagaimana dijelaskan dalam hadis dari Hafshah sebagai berikut:
"Barangsiapa tidak berniat puasa di malam hari sebelum fajar, maka tidak sah puasanya," (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa'i dan Ibnu Hibban).
Oleh sebab itu, dalam penggabungan niat puasa qadha dan Senin Kamis, pembacaannya sama-sama dilakukan ketika malam hari hingga sebelum fajar shadiq muncul.
Berikut ini bacaan niat puasa qadha digabung puasa Senin Kamis:
1. Niat Puasa Qadha Ramadhan
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَىArtinya:
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya:
"Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadan esok hari karena Allah Ta'ala."
2. Niat Puasa Sunah Senin
نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ اْلاِثْنَيْنِ سُنَّةً ِللهِ تَعَالَىArab Latinnya:
Nawaitu Shouma Yaumal Itsnaini Sunnatal Lillaahi Ta'aalaa.
Artinya:
"Saya niat puasa hari Senin, sunah karena Allah ta’ala."
3. Niat Puasa Sunah Kamis
نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ الْخَمِيْسِ سُنَّةً ِللهِ تَعَالَىArab Latinnya:
Nawaitu Shouma Yaumal Khomiisi Sunnatal Lillaahi Ta'aalaa.
Artinya:
"Saya niat puasa hari Kamis, sunah karena Allah ta’ala."
Bolehkan Niat Puasa Qadha Ramadhan Digabung Puasa Senin-Kamis
Terlepas dari perbedaan pendapat yang terjadi, dalam fikih Islam, dikenal istilah at-tasyriik fin niyyah (mengombinasikan niat).
Salah satu niat yang dapat dikombinasikan adalah niat puasa qadha Ramadhan dan puasa sunah Senin-Kamis.
Imam Suyuthi dalam kitab al-Asbah wan Nadhair menjelaskan empat kategori hukum menggabungkan niat ibadah fardhu (wajib) dan sunah sebagai berikut:
- Sah kedua-keduanya, baik fardhu maupun sunahnya. Contoh: niat mandi junub di hari Jumat digabung dengan mandi sunah Jumat.
- Sah ibadah fardhunya saja, tidak untuk ibadah sunahnya. Contoh: orang yang menjalankan ibadah haji pertama kali. Jika ia berniat haji wajib sekaligus berniat haji sunah, yang dianggap sah adalah yang wajib.
- Sah ibadah sunahnya saja, tidak untuk ibadah fardhunya. Contoh: apabila seseorang memberi uang kepada fakir miskin dengan niat zakat wajib dan sekaligus sedekah, yang dianggap sah cuma sedekahnya.
- Tidak sah kedua-duanya, baik yang fardhu maupun sunah. Contoh: saat seseorang niat shalat fardhu sekaligus juga salat sunah rawatib, maka keduanya sama-sama tidak sah.
Berdasarkan pengkategorian di atas, kasus penggabungan niat puasa qada Ramadhan dan Senin Kamis masuk dalam jenis pertama, yaitu sah keduanya. Meskipun dibolehkan, pelaksanaan puasa qada seharusnya lebih diutamakan sebelum menjalankan puasa sunah.
Lebih utama melakukan qada puasa Ramadhan terlebih dahulu sebelum menunaikan puasa sunah. Alasannya cukup jelas dan kuat karena puasa qada Ramadhan adalah puasa wajib yang harus dilaksanakan dan bersifat mengikat bagi kaum muslim yang berhutang.
Tata Cara Pelaksanaan Puasa Qadha Ramadhan
Meskipun Islam merupakan agama yang memberikan kemudahan dan keringanan bagi para pemeluknya, puasa Ramadhan tetap menjadi ibadah yang wajib untuk diganti, dibayar, atau diqada semisal berutang. Allah Swt. menegaskan kewajiban mengqada puasa Ramadhan dalam Surah Al-Baqarah ayat 184 sebagai berikut:
"[Yaitu] beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan [lalu tidak berpuasa], [wajib mengganti] sebanyak hari [yang dia tidak berpuasa itu] pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, [yaitu] memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui," (QS. Al-Baqarah [2]: 184).
Puasa qada dapat dilakukan di luar bulan Ramadhan dan waktu-waktu yang dilarang untuk siam, yakni 1 Syawal (Hari Idulfitri), 10 Zulhijah (Hari Iduladha), dan hari Tasyrik (11, 12, 13 Zulhiijah).
Puasa qada dimulai dengan pembacaan niat di malam hari dan disunahkan untuk santap sahur. Kemudian, menjalankan puasa hingga waktu Magrib tiba.
Selama berpuasa, umat Islam dilarang melakukan berbagai hal yang dapat membatalkan puasa dan dianjurkan menjauhi perkara yang mengurangi pahala siam.
Artikel lain tentang puasa qada dapat dilihat secara gratis melalui tautan sebagai berikut:
Simak berbagai artikel mengenai Ramadhan melalui tautan berikut:
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yulaika Ramadhani
Penyelaras: Syamsul Dwi Maarif
Masuk tirto.id






































