tirto.id - Membayar utang Puasa Ramadan dapat dilakukan di bulan Dzulhijjah. Membayar utang tersebut lebih utama daripada mengerjakan puasa sunah bulan Dzulhijjah. Berikut ini hukum dan niat puasa bayar hutang Ramadhan di bulan Dzulhijjah.
Berpuasa di bulan Ramadan adalah kewajiban yang harus ditunaikan umat Islam mukalaf tanpa uzur syar'i. Allah Swt. dengan tegas memerintahkan kewajiban puasa Ramadan dalam Surah Al-Baqarah ayat 183 sebagai berikut:
"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa," (QS. Al-Baqarah [2]: 183).
Meskipun puasa Ramadan wajib, Islam memberikan kemudahan bagi muslim yang uzur syar'i untuk tidak melakukannya. Contoh golongan yang mendapatkan kemudahan ini seperti musafir, orang sakit, orang jompo, wanita hamil, orang yang tercekik haus dan orang yang tercekik lapar, dan wanita menyusui. Kemudahan tidak menjalankan puasa Ramadan bagi golongan tertentu dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 184 sebagai berikut:
"[Yaitu] beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan [lalu tidak berpuasa], [wajib mengganti] sebanyak hari [yang dia tidak berpuasa itu] pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, [yaitu] memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui," (QS. Al-Baqarah [2]: 184).
Selain menjelaskan kemudahan tidak berpuasa Ramadan, ayat di atas juga menerangkan adanya kewajiban untuk mengganti atau qada di lain waktu di luar bulan Ramadan. Mengqada puasa Ramadan hukumnya wajib dan mengikat. Dalam buku Fiqih Praktis Puasa, Buya Yahya menuliskan ketentuan mengqada puasa bagi beberapa golongan sebagai berikut:
- Anak Kecil (tidak wajib qada puasa maupun bayar fidyah).
- Orang gila yang tidak disengaja (tidak wajib qada puasa maupun bayar fidyah).
- Orang gila yang disengaja (wajib qada puasa saat sudah sembuh).
- Orang sakit dengan harapan sembuh (wajib qada puasa saat sudah sembuh).
- Orang sakit tanpa harapan sembuh (wajib membayar fidyah).
- Orang tua yang tidak mampu puasa (wajib membayar fidyah).
- Orang bepergian atau musafir (wajib qada puasa).
- Perempuan sedang haid (wajib qada puasa).
- Perempuan sedang nifas (wajib qada puasa).
- Ibu hamil yang khawatir akan kondisi dirinya (wajib qada puasa).
- Ibu menyusui yang khawatir akan kondisi dirinya (wajib qada puasa).
- Ibu hamil yang khawatir akan kondisi dirinya dan bayi (wajib qada puasa).
- Ibu menyusui yang khawatir akan kondisi dirinya dan bayi (wajib qada puasa).
- Ibu hamil yang khawatir ke kondisi bayinya saja (wajib qada puasa dan bayar fidyah).
- Ibu menyusui yang khawatir ke kondisi bayinya saja (wajib qada puasa dan bayar fidyah).
Hukum Puasa Bayar Hutang Ramadhan di Bulan Dzulhijjah
Qada puasa Ramadan salah satunya dapat dikerjakan di bulan Dzulhijjah. Hukum mengqada di bulan Dzulhijjah adalah wajib, terlebih mereka yang berhutang bukan karena uzur syar'i. Abu Zakaria Muhyiddin an-Nawawi dalam kitab Al-Majmu Syarah Al Muhadzdzab menyebutkan sebagai berikut:
"Orang yang tidak puasa Ramadhan tanpa uzur [disengaja], maka ia wajib langsung menggantinya setelah bulan Ramadhan. Ini merupakan pendapat yang sahih menurut mayoritas ulama mazhab Syafi’iyah."
Di sisi lain, mereka yang berutang puasa karena uzur syar'i, boleh membayar di bulan Dzulhijjah maupun waktu lainnya sebelum datangnya Ramadan pada tahun berikutnya. Masih dari kitab Al-Majmu Syarah Al Muhadzdzab, Abu Zakaria Muhyiddin an-Nawawi menjelaskan perkara tersebut sebagai berikut:
“Jika ia [seorang muslim] mengakhirkan puasa qada sampai datang Ramadan berikutnya tanpa uzur, ia telah berdosa, dan ia harus berpuasa Ramadan yang datang.”
Niat Puasa Bayar Hutang Ramadhan di Bulan Dzulhijjah
Sebagaimana puasa Ramadan, puasa qada adalah puasa wajib. Maka dari itu, dalam pelaksanaanya, diharuskan membaca niat di malam hari sebelum menjalankannya mulai waktu pagi. Niat untuk membayar utang puasa Ramadan di bulan Dzulhijjah sebagai berikut:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Arab Latinnya:
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya:
"Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT."
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yulaika Ramadhani