tirto.id - “Perasaan saya yang pasti sedih ya, karena lihat orang lain yang sama-sama pekerja bisa mudik, sedangkan saya sendiri tidak bisa. Karena saya ingin bertemu dan berkumpul dengan keluarga saya di kampung seperti yang lainnya."
Begitu pernyataan Rani (bukan nama sebenarnya) saat ditanya soal mudik pada 14 April 2023. Ia tetap harus bekerja saat cuti bersama lebaran tahun ini. Pemerintah menetapkan cuti bersama mulai 19 hingga 25 April 2023. Rani sendiri berencana mudik ke Kebumen, tapi harus tetap bekerja hingga malam takbiran.
Perempuan berusia 22 tahun itu mengaku sedikit berat hati ketika ditanya soal baru bisa mudik sehari sebelum hari raya dan setelahnya. Tempat kerja Rani, yang merupakan salah satu perusahaan pembiayaan ternama di Jakarta, tidak memberlakukan cuti bersama sehingga ia harus tetap bekerja hingga lebaran.
Rani yang sudah bekerja selama 8 bulan di perusahaan pembiayaan tersebut sebenarnya ingin mudik lebih lama. Ia mengaku sudah setahun tidak pulang kampung bertemu keluarga. Ia juga sempat berpikir untuk keluar, tetapi akhirnya menerima kondisi tersebut karena butuh uang.
“Saya sempat berpikiran seperti itu, tapi pada akhirnya saya memutuskan untuk tetap bertahan karena saat ini mencari pekerjaan, kan, tidak mudah, sedangkan saya butuh biaya untuk hidup sehari-hari,” kata dia.
Ia akhirnya memaksakan mudik meski hanya libur dua hari. Keputusannya tentu dengan konsekuensi harga tiket pulang pergi lebih mahal, apalagi harus membelikan kebutuhan keluarga di kampung. Ia hanya bisa berharap ke depan perusahaannya bisa menerapkan cuti bersama sebagaimana yang ditetapkan pemerintah.
Ratna (nama juga disamarkan atas permintaan narsum) juga bernasib sama. Perempuan beranak satu ini harus menahan waktu berkumpul dengan sanak keluarga di kampungnya, di Tegal, lantaran tetap bekerja selama cuti bersama.
“Libur di tanggal 22-23 [April 2023] hanya 2 hari saja," kata Ratna kepada Tirto, Sabtu (15/4/2023).
Ratna mengaku sedih tidak bisa menghabiskan waktu lama di kampung halaman dan menikmati mudik tahun ini. Padahal, Ratna sudah 3 tahun tidak mudik.
Namun, ia akhirnya tetap memutuskan mudik dengan naik bus bersama suaminya meski hanya beberapa hari di kampung demi melepas rindu dan menikmati kembali suasana lebaran di kampung halaman.
Saat ditanya soal rencana untuk keluar dari perusahaan, Ratna tetap memilih bertahan. Ia mengaku mulai membiasakan diri dengan kebijakan kantor.
"Untuk keluar kantor belum ada kepikiran karena memang sudah terbiasa sebelumnya seperti ini kebjikannya dan untuk tetap bertahan bekerja di kantor ini karena memang waktu jam kerjanya di weekend ada libur dan lokasi kantor dengan rumah masih lumayan dekat, [bisa] dijangkau," kata Ratna.
Ratna berharap bisa mendapatkan hak sebagaimana pegawai umumnya saat cuti bersama. “Seharusnya bisa mendapatkan cuti yang cukup lama ketika di hari raya sesuai yang diinfokan pemerintah," kata Ratna.
Perusahaan Harus Mematuhi Aturan
Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengingatkan agar perusahaan mematuhi ketentuan cuti bersama. Ia beralasan, ketentuan tersebut merupakan arahan pemerintah. Jika perusahaan meminta pegawai untuk kerja di cuti bersama, maka harus minta persetujuan pegawai. Hal itu sudah diatur di UU Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Jadi tidak boleh sepihak. Jadi kalau konteks sekarang misalnya saya di sektor perbankan, di sektor ini industri jasa keuangan saya cuti bersama, saya dipaksa. Nggak boleh kalau pekerjanya bilang saya mau cuti karena saya mau ini. Ya enggak boleh dikasih sanksi, enggak boleh dipaksa," kata Timboel kepada reporter Tirto, Minggu (16/4/2023).
Timboel menegaskan, pegawai bisa menolak kerja saat cuti bersama. Selain itu, pegawai yang bekerja saat cuti bersama harus dihitung lembur dan dapat kompensasi.
“Kecuali kalau perusahaan bilang ‘Pak Timbul masuk ya di cuti bersama saya kasih lembur. Ya udah deh bu enggak apa-apa deh. Saya nanti pada hari H aja pulang.’ Misal gitu? Kalau pekerja oke, ya enggak ada masalah,” kata Timboel.
Timboel mengatakan perusahaan harus membayar sesuai formulasi lembur, yakni 1/173 dikalikan jumlah lembur dan jumlah upah. Perusahaan tidak boleh membayar lebih rendah dari formula tersebut.
“Kalau ketentuan rumus dari pemerintah, dari negara. Lebih dari itu boleh, kurang dari itu enggak boleh,” kata Timboel.
Timboel menuturkan, perusahaan tidak bisa memberhentikan pegawai jika pegawai menolak kerja di cuti bersama. Ia beralasan, cuti bersama adalah arahan pemerintah yang harus diikuti perusahaan. Namun, permasalahan kerja hanya bisa dipersoalkan bila pegawai melapor.
"Jadi delik aduan istilahnya. Diadukan baru jadi perselisihan, tapi kalau pelanggaran ini oleh pekerja tidak diadukan, pekerja bilang oke-oke saja, ya silakan, tapi tadi konteksnya kalau cuti bersama si pekerja dipaksa, enggak boleh," kata Timboel.
Pemerhati ketenagakerjaan sekaligus peneliti Pusat Riset Kependudukan BRIN, Andy Ahmad Zaelany menjelaskan, keberadaan cuti bersama umumnya diberlakukan pada dua hari libur jelang maupun setelah lebaran.
Andy mengingatkan cuti bersama diatur dalam dalam Pasal 85 UU No. 13 tahun 2003. Setidaknya ada 3 poin dalam pasal tersebut, yakni: pekerja tidak wajib kerja pada hari libur resmi seperti libur lebaran; pekerja bisa diminta perusahaan bekerja pada hari libur lebaran apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dijalankan secara terus atau keadaan lain berdasarkan kesepakatan bersama; dan pekerja yang diminta perusahaan bekerja pada hari libur lebaran memperoleh upah kerja lembur sesuai ketentuan berlaku.
Ia juga menilai pegawai yang bekerja saat cuti bersama perlu ada kesepakatan kerja demi melindungi pekerja.
“Perlunya Perjanjian Ketenagakerjaan yang di dalamnya juga mengatur tentang cuti bersama sangat penting. Hal ini yang seringkali terabaikan. Perjanjian ini mengikat dan melindungi pekerja, dan di sisi lain memberikan kepastian kepada perusahaan dalam menjalin hubungan pekerjaan. Cuti bersama adalah hak pekerja yang seharusnya ada dalam kontrak kerja. Pelanggaran bisa diken
ai hukuman baik secara pidana maupun perdata," kata Andy, Senin (17/4/2023).
Andy mengatakan, biaya pengupahan mengacu pada pembayaran upah lembur dengan merujuk pada Pasal 11 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 102/VI/2004. Ia pun menilai ada sanksi jika melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Mengabaikan kewajiban memberikan upah lembur ini dapat dikenai sanksi yang diatur dalam Pasal 187 UU No 13/ 2003," kata Andy.
Andy juga mengingatkan urgensi kontrak kerja penting agar pekerja tidak melanggar hukum. Ia beralasan, ada ketentuan perundang-undangan yang masih diperbolehkan bekerja. Ketentuan kontrak kerja pun harus disepakati antara perusahaan dengan pekerja.
“Itulah pentingnya kontrak kerja yang di dalamnya seharusnya memuat kesepakatan tentang cuti bersama. Pada Pasal 3 ayat 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No KEP-233/MEN/2003 pemerintah telah menetapkan ada 11 jenis dan sifat pekerjaan yang diperbolehkan tetap masuk di cuti bersama lebaran,” kata Andy.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz