tirto.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap motif di balik pembunuhan sadis terhadap AH (39) yang jasadnya disembunyikan di dalam freezer di Bekasi. Korban dihabisi oleh dua rekan kerjanya sendiri setelah menolak diajak melakukan aksi perampokan terhadap harta benda milik majikan mereka.
"Mereka sama-sama karyawan di sana. Kemudian yang satu, yang korban itu diajak untuk melakukan kejahatan, tapi menolak, sehingga yang dua orang membunuh si korban tersebut," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, saat ditemui usai rapat dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (31/3/2026) dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan para tersangka, yaitu DS alias A dan S mengajak korban, yakni AH untuk menguasai barang milik majikan mereka.
"Awalnya, yang mau diambil itu adalah mobil. Tapi karena ada pengamanan yang cukup lumayan ketat, sehingga yang rencananya awalnya mobil, bergeser ke motor," terang Iman.
Meski demikian, korban tetap tidak mau mengikuti kemauan para tersangka, dan mereka melakukan pembunuhan terhadap korban.
Saat ini, sambung Iman, kedua pelaku sudah ditangkap dan sedang menjalani proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap dua pelaku berinisial DS alias A dan S yang melakukan pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban berinisial AH (39), yang terjadi di wilayah Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
"Penyidik masih terus menelusuri keterlibatan masing-masing pelaku, termasuk peran saat kejadian, rangkaian tindak pidana, hingga dugaan upaya menghilangkan jejak setelah peristiwa itu terjadi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Dia mengungkapkan penanganan kasus tersebut dilakukan dengan mengedepankan scientific crime investigation. Maka dari itu, setiap tahapan penyidikan dilakukan secara hati-hati, objektif, dan berbasis alat bukti agar perkara tersebut dapat dibuka secara utuh.
"Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DS alias A dan S. Keduanya ditangkap pada Minggu (29/3/2026) pukul 09.30 WIB di Desa Sindang Panji, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka," papar Budi.
Masuk tirto.id


































