Menuju konten utama

Fakta Terbaru Kasus Mutilasi Angela: Pelaku Keruk Aset Korban

Motif pembunuhan Angela yang dilakukan Ecky tidak hanya persoalan asmara, tetapi juga harta.

Fakta Terbaru Kasus Mutilasi Angela: Pelaku Keruk Aset Korban
Ilustrasi mutilasi. FOTO/IStockphoto

tirto.id - M. Ecky Listhianto, pembunuh Angela Hindriati, menguasai aset dan harta korban. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyatakan pelaku mengumpulkan miliaran.

"Total mengemas Rp1.146.869.000,” ucap Hengki dalam keterangan tertulis, Senin, 6 Februari 2023.

Jumlah itu dari beberepa sumber antara lain uang di rekening Angela Rp157.869.000, menyewakan apartemen milik Angela selama satu tahun melalui aplikasi Olx kepada AG dengan biaya Rp99.000.000.

Lalu menggadaikan sertifikat orang tua Angela kepada IL senilai Rp40.000.000 dan menjual apartemen Angela kepada IN Rp80.000.000, dengan biaya administrasi Rp50.000.000.

Berikut ulasan lengkapnya:

Motif Pelaku

Angela dan Ecky menjalin hubungan sejak tahun 2019. Korban mengajak menikah, namun Ecky menolak lantaran telah menilik istri, usia terpaut 20 tahun, dan berbeda keyakinan.

Penguasaan aset dan harta juga menjadi motif Ecky menghabisi korban. Dia menguasai itu semua secara bertahap.

Potongan Tubuh Korban

Angela dibunuh dengan cara dicekik pada 25 Juni 2019 di Apartemen Taman Rasuna, itu merupakan apartemen korban. Lantas, pada Agustus, Ecky memutilasi mayat korban menggunakan gergaji besi dan itu dilakukan secara bertahap selama sepekan.

"Setelah dimutilasi dan diletakkan ke dalam boks kontainer, mayat didiamkan di tempat terjadinya pembunuhan di apartemen Taman Rasuna Tower 1/33/A," ucap Hengki. Guna menutupi bau bangkai, Ecky menaburkan bubuk kopi di lokasi kejadian.

Ecky juga membeli alat pengupas cat untuk membersihkan lantai kamar apartemen karena cairan pembusukan mengotori lantai.

5 April 2020, Ecky mulai mengontrak di kawasan Kampung Ciketing Asem Jaya, Bekasi, Jawa Barat. Dia pun membawa potongan tubuh korban.

Kemudian, Juni 2021, Ecky pindah kontrakan ke daerah Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi alias lokasi ditemukannya mayat Angela.

Transaksi Palsu

Ecky menghubungi IL, rekannya. Ia menceritakan bahwa telah membeli satu unit apartemen dan hendak balik nama unit, serta membutuhkan rekomendasi kantor notaris. Usai dibantu mencari, Ecky pergi ke kantor notaris di wilayah Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

"Saat itu pihak notaris mengatakan tidak bisa membuatkan Akta Jual Beli karena pihak penjual harus hadir atau harus melalui penetapan pengadilan," terang Hengki.

Lantas Ecky menghubungi SA, rekannya, untuk menjadi saksi dalam persidangan perihal jual-beli.

Ecky juga meminta SA menjelaskan bahwa proses jual-beli dihadiri oleh seseorang berinisial N, selaku saksi dari pihak Angela.

Pada Februari 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa Ecky resmi menjadi pemilik apartemen dan putusan tersebut bisa menjadi bukti pembuatan sertifikat balik nama.

Kasus ini terungkap ketika istri Ecky melaporkan bahwa Ecky tak kembali ke rumah sejak 23 Desember 2022. Polisi pun menindaklanjuti pengaduan itu dan akhirnya berhasil menemukan Ecky di kontrakan.

Ketika polisi mengecek kontrakan, mereka menemukan dua boks kontainer di kamar mandi yang berisi potongan tubuh manusia. Polisi mulai menelusuri perkara, lantas berhasil mengetahui bahwa itu merupakan tubuh Angela.

Sisi lain, keluarga Angela pun pernah melaporkan kepada polisi bahwa Angela hilang sejak tahun 2019.

Baca juga artikel terkait FAKTA TERBARU KASUS MUTILASI BEKASI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky