Menuju konten utama

Modus Pembobolan Kartu Kredit: Pelaku Mengaku Petugas Bank dan OJK

Kepolisian menangkap enam pelaku pembobolan kartu kredit. Mereka sudah membobol 50 kartu kredit dan meraup duit sekitar Rp1 miliar.

Modus Pembobolan Kartu Kredit: Pelaku Mengaku Petugas Bank dan OJK
(Ilustrasi) Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng didampingi Wakasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Momo Supandi menunjukkan barang bukti kasus pembobolan kartu kredit kepada wartawan di Jatanras, Polda Metro Jaya, Senin (16/4/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembobolan kartu kredit dengan modus menipu nasabah. Para pelaku, yakni Enos (19), Eldin (31), FIT (37), BRS (42), Frans (31) dan Bedu (42) sudah ditetapkan menjadi tersangka di kasus ini.

Wakil Dirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku mengaku kepada korban sebagai pegawai bank dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat melakukan penipuan.

“Pelaku mengaku menjadi petugas kartu kredit (credit card center bank) dan petugas Otoritas Jasa Keuangan,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat (7/9/2018).

Ade juga menjelaskan modus pelaku dalam melakukan pembobolan kartu kredit. Menurut dia, salah satu tersangka, yakni Enos, semula membeli basis data nasabah kartu kredit dari R (DPO) dengan cara memesan melalui WhatsApp. Data itu dibeli oleh Enos dengan harga Rp500 ribu per 3.000 data.

Dengan bekal data itu, para pelaku lalu menghubungi para korban dan mengaku menjadi petugas kartu kredit dari bank. Mereka menghubungi para korban dengan menggunakan aplikasi 'FAQ Caller'.

Dalam aksinya, Enos dibantu FIT untuk menyortir data nasabah aktif. “Jika data nasabah itu aktif maka muncul permintaan kode One Time Password (OTP),” jelas Ade.

Kode OTP ini biasanya digunakan untuk membuka password dalam waktu tertentu agar pihak bank percaya bahwa transaksi tersebut benar dilakukan oleh pemilik rekening.

Selanjutnya, Enos meminta korban untuk menyebutkan tanggal habis masa berlaku kartu dan card verification code (CVC) dengan dalih akan membantu membatalkan transaksi mencurigakan yang tidak dilakukan nasabah. Korban diminta mengirimkan kode OTP melalui pesan singkat ke nomor pelaku.

Usai mendapatkan OTP, Enos memberikannya kepada Eldin, FIT dan I (DPO). Ketiganya memakai kartu kredit milik para korban untuk membeli pulsa di sebuah situs belanja online.

"Pulsa hasil kejahatan itu dijual ke Bedu dengan harga di bawah pasaran," kata Ade.

Polisi juga mendapatkan bukti lain bahwa sindikat yang melakukan aksinya setiap hari ini membobol data kartu kredit untuk memindahkan dana rekening korban ke rekening milik W (DPO). Pemindahan dana dilakukan oleh Eldin usai membeli basis data nasabah dari R.

Berdasarkan data kepolisian, salah satu tersangka di kasus ini, yakni Frans merupakan residivis kasus serupa pada 2016.

Selain itu, menurut Ade, BRS, Eldin, Enos, dan Frans sudah melakukan aksinya sejak awal tahun lalu. Polisi memperkirakan jumlah korban lebih dari 50 orang dan keuntungan yang diraup oleh pelaku kurang lebih Rp1 miliar.

Kepolisian pun menyita barang bukti berupa uang Rp10.200.000, satu unit mobil Honda BRV warna merah, 17 unit telepon seluler dan kartu telepon seluler.

Kemudian, para tersangka dikenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca juga artikel terkait PEMBOBOLAN BANK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom