tirto.id - Tiga pelaku pencurian data kartu kredit atau carding ditangkap oleh Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Timur. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE karena melakukan aksi spamming dan carding.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan tiga tersangka itu diduga menggunakan kartu kredit ilegal untuk belanja melalui transaksi dalam jaringan (daring).
Tiga tersangka tersebut ialah IIR (27) warga Danur Wenda II/E-6/1 RT 04/RW 16 Sekarpuro, Pakis, Malang. Lalu, HKD (36) warga Dusun Medayun, Margomulyo, Bojonegoro. Kemudian ZU (29), warga Malang.
Menurut Arman, pengungkapan kasus ini bermula saat pihaknya menerima laporan pada tanggal 15 Maret 2018,
"Ada carder [pencuri data kartu kredit] yang melaksanakan transaksi daring menggunakan kartu kredit ilegal yang dimodifikasi untuk melakukan kejahatan," kata Arman di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (20/3/2018) seperti dikutip Antara.
Setelah mendapat informasi itu, menurut dia, polisi langsung melacak keberadaan tersangka. Saat ditindaklanjuti dan dilacak melalui situs akun, para pelaku berada di Kabupaten Malang. Ketiga pelaku kemudian ditangkap di daerah itu.
Modus Sindikat Pembobol Kartu Kredit
Arman menjelaskan, para pelaku beraksi dengan menggunakan ponsel pintar. Mereka masuk dengan akun palsu di Apple ID dan Paypal. Dari akun tersebut, mereka mencuri data nomor kartu kredit dan tanggal kedaluwarsanya.
"Setelah itu, mereka menggunakan nomor kartu kredit untuk membeli barang-barang secara daring," ujar Arman.
Barang-barang tersebut selanjutnya dijual lagi oleh pelaku. Hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Arman menambahkan tiga tersangka tersebut selama ini tergabung dalam komunitas di Facebook yang bernama "Kolam Tuyul". Tak hanya itu, pelaku juga memiliki jaringan yang tersebar di beberapa kota sebagai penadah barang yang dibeli dengan kartu kredit curian.
Polda Jatim mengamankan barang bukti 36 item hasil carding yang berupa laptop, telepon genggam, cincin dan kalung berlian, buku rekening, jam, alat kesehatan, CCTV, sepatu, Nintendo, alat pemutih gigi, pembersih jamur kaca hingga air brush set. Total nilainya sekitar Rp500 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 30 ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp700 juta.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom