Menuju konten utama

Kasus Skimming: Bank Mandiri Minta Nasabah Proaktif Jika Saldo Raib

Nasabah Bank Mandiri melakukan pemblokiran karena saldo di rekening raib diduga akibat skimming.

Kasus Skimming: Bank Mandiri Minta Nasabah Proaktif Jika Saldo Raib
Ilustrasi nasabah Bank Mandiri. ANTARA FOTO/Feny Selly

tirto.id - Nasabah Bank Mandiri diminta proaktif apabila saldo raib secara misterius akibat skimming atau penyadapan data kartu debit.

"Kami harapkan nasabah proaktif saja apabila ada transaksi yang dirasakan tidak dilakukan oleh yang bersangkutan," kata Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kartika Wirjoatmodjo, yang akrab disapa Tiko, ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, Selasa (20/3/2018).

Pada Senin (19/3/2018) belasan nasabah Bank Mandiri antre mengurus pemblokiran rekening di kantor Bank Mandiri KCP Surabaya Graha Pena, Jawa Timur.

Para nasabah tersebut melakukan pemblokiran rekening karena saldo mereka raib secara misterius diduga akibat skimming.

Tiko menyampaikan bahwa tindak kejahatan skimming bisa dilakukan di anjungan tunai mandiri (ATM) semua bank. Ia mengatakan bahwa kasus yang terjadi di Surabaya sudah dilaporkan ke polisi dan juga sudah dilakukan tindakan pencegahan.

"Yang pasti bagi kami, begitu kami mengetahui ada pemalsuan kartu debit maka langsung membayar, kami ganti," ucap dia.

Sebelumnya puluhan nasabah BRI Unit Ngadiluwih, Kediri, Jawa Timur juga memblokir rekening karena berkurangnya jumlah dana di rekening secara misterius.

Kepala Cabang BRI Kediri Dadi Kusnadi mengatakan, nasabah mengadukan kehilangan saldo di rekening berkisar Rp2 juta sampai Rp3 juta. Namun, Kepala Polsek Ngadiluwih AKP Shokib Dimyati di Kediri sempat menyebut, ada juga yang melaporkan kehilangan sebesar Rp5 juta.

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga mengungkap modus pembobolan ATM selain skimming yang belakangan marak terjadi di DIY.

Direskrimun Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan, pihaknya telah menangkap 17 pelaku yang melakukan aksinya di Bantul, Sleman, dan Yogyakarta. Mereka dikenai Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Baca juga artikel terkait SKIMMING ATM

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora