Sejumlah 36 nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang menjadi korban pembobolan saldo di rekening melalui ATM (skimming).
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka kasus skimming, Ramyadjie Priambodo dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Financial System Surveillance BI Budiatmaka menyatakan, pihak perbankan harus secara rutin merawat mesin ATM, sehingga terhindar dari praktik kejahatan skimming.
"Kami senantiasa melakukan langkah-langkah untuk memastikan bahwa sistem dan infrastruktur yang digunakan perbankan di bidang pembayaran adalah aman, andal dan efisien."