Menuju konten utama

Pembobol Rekening BRI Anggota Bawaslu Dibekuk Polda Metro Jaya

Polisi membekuk sindikat yang menipu anggota Bawaslu.

Pembobol Rekening BRI Anggota Bawaslu Dibekuk Polda Metro Jaya
Ilustrasi. Seorang sedang berada didepan laptop dan melakukan proses pembayaran via online. Foto/auspost.com

tirto.id - Kepolisian Polda Metro Jaya menangkap satu dari tiga orang pelaku penipuan transaksi menggunakan rekening anggota Badan Pengawas Pemilu, Andi Maulana. Dalam melakukan aksi, tersangka berinisial AZ mengaku sebagai karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Modus AZ melakukan aksi dengan cara menghubungi korban dan mengklarifikasi data pribadi korban. Hal itu diperlukan agar korban percaya bahwa AZ adalah seorang karyawan bank. Setelah Andi percaya, tersangka meminta nomor one time password (OTP) milik korban.

"Kemudian korban diminta untuk memberikan kode transaksi tersebut kepada pelaku, sehingga pelaku dapat melakukan transaksi untuk belanja online di aplikasi belanja," jelas Kanit III Subdit IV Cybercrime, Kompol Khairuddin pada Kamis (22/3/2018) di Polda Metro Jaya.

Khairuddin menjelaskan, pelaku awalnya menggunakan identitas korban untuk membeli pulsa di beberapa aplikasi perbelanjaan online. Dari transaksi tersebut, ada pesan singkat berisi nomor OTP yang dikirimkan pada korban. Nomor tersebut berfungsi untuk konfirmasi pencairan dana untuk transaksi.

Cara lain yang digunakan pelaku adalah menyampaikan informasi bahwa ada pembebanan biaya pesan notifikasi transaksi yang diberlakukan BRI sebesar Rp150 ribu. Korban yang khawatir akan diminta untuk terus bicara sambil diminta nomor OTP mereka.

"AZ yang mengaku sebagai karyawan BRI atau call center BRI berperan menelpon korban untuk memberikan kode OTP, sedang tersangka lain melakukan transaksi belanja," tegas Khairuddin lagi.

Dari aksi ini pelaku diperkirakan menguras dua rekening korban dengan nilai sebesar Rp37 juta. Selain itu pulsa yang diperoleh dijual kembali oleh pelaku.

Polisi menyita satu Kartu Keluarga, 17 buah gawai, dua router, dan empat buah modem dari pelaku. Akibat aksi jahat mereka, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP soal penipuan dan hukuman penjara maksimal 4 tahun dan pelanggaran tindak pidana Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Polisi masih memburu satu pelaku lain dalam kasus ini.

Baca juga artikel terkait SKIMMING ATM atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Agung DH