Menuju konten utama

36 Nasabah BNI Jadi Korban Skimming ATM di Kendari

Sejumlah 36 nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang menjadi korban pembobolan saldo di rekening melalui ATM (skimming).

36 Nasabah BNI Jadi Korban Skimming ATM di Kendari
Nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). ANTARA/Muhammad Hariyanto.

tirto.id - Jumlah nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang menjadi korban pembobolan saldo di rekening melalui ATM (skimming) ataupun mengalami kehilangan saldo atau terdebet menjadi 36 orang.

Sebelumnya pada 18 Januari 2020, nasabah BNI di kota itu melaporkan saldo rekeningnya berkurang atau terdebet, yakni sebanyak 13 orang, dan pihak BNI telah mengganti seluruh uang nasabah sesuai dengan jumlah yang keluar atau terdebet.

Kepala BNI Sultra, Muzakkir, di Kendari, Ahad mengatakan, pada Minggu (19/1/2020) pihaknya tetap membuka layanan khusus pengaduan bagi nasabah yang merasa menjadi korban skimming di BNI Mandonga, mulai pukul 11.00 sampai pukul 17.00 WITA.

"Hari ini kita menerima 23 laporan dari nasabah, sementara pada Sabtu (18/1/2020), kami menerima aduan 13 nasabah, jadi total laporan nasabah yang kami terima sampai hari ini 36 orang," katanya.

Dari laporan para nasabah yang diterima oleh pihak BNI Cabang Kendari, Muzakkir mengatakan bahwa rata-rata yang menjadi korban skimming ATM-nya memiliki chip.

Untuk diketahui, 13 orang nasabah yang menjadi korban skimming pada Sabtu (18/1/2020), pihak BNI telah mengganti dana ke 13 nasabah itu, sementara 23 nasabah lainnya masih dalam proses pihak BNI.

Meski demikian pihak BNI tetap akan membuka layanan pengaduan khusus bagi nasabah yang menjadi korban skimming kartu ATM ataupun saldo berkurang pada, Senin (20/1/2020) besok.

"Mulai besok, jika masih ada nasabah yang merasa terdebet rekeningnya, pelayanan khusus case skimming dilayani di kantor cabang utama BNI di Jalan Dr Moh Hatta, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sultra, samping RS Santaana," ujarnya.

Baca juga artikel terkait KASUS SKIMMING

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Abdul Aziz