Menuju konten utama

Kasus Skimming yang Libatkan WNA Meningkat di Bali

Sebanyak 20 WNA terlibat tindak pidana skimming di Bali.

Kasus Skimming yang Libatkan WNA Meningkat di Bali
Ilustrasi ATM. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Kepala LP Kerobokan, Tony Nainggolan mengungkapkan kasus kejahatan pencurian data nasabah dengan alat "skimmer" atau "router" yang dikenal dengan "skimming" yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) di Bali meningkat.

"Peningkatan itu terlihat jumlah narapidana yang masuk LP Kerobokan. Aksi ini kerap dilakukan di wilayah Denpasar, Badung dan sekitarnya, dengan menyasar mesin - mesin ATM dan menggasak dalam jumlah besar," kata Tony Nainggolan, di Badung, Bali, dikutip dari Antara, Rabu (5/6/2019).

Ia mengatakan, jumlah WNA yang berada di LP Kerobokan, sekitar 20 lebih terlibat kasus "skimming". Namun, diantaranya ada yang sudah "incraht" atau sudah berstatus sebagai narapidana dan ada juga yang masih menyandang status sebagai tahanan.

"Dengan maraknya skimming oleh WNA, kami juga melakukan Koordinasi, komunikasi bersama Konsulat dan Kedutaan masing - masing negara dari para WNA ini, supaya mereka tetap dalam pengawasan dan pihak Konsulat beserta Kedutaan juga selalu memfasilitasi antara pihak Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah mereka," katanya.

Ia menambahkan para pelaku kasus "skimming" dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan hukumannya lebih dari lima tahun.

Pada Februari lalu, lima warga Bulgaria ditangkap di daerah Denpasar, Karangasem dan Badung. Dari lima warga Bulgaria diperoleh 227 kartu ATM palsu, uang tunai Rp788 juta, alat skimmer dan barang bukti lainnya.

Untuk kasus "skimming", modus yang kerap digunakan berupa pemasangan alat skimmer yang telah terpasang kamera tersembunyi, lalu alat ini terhubung dengan router dan modem maupun cardreader.

Alat yang sudah terpasang pada mesin ATM yang menjadi target untuk selanjutnya dapat merekam data nasabah berupa nomor pin-nya yang tercatat.

Kasus serupa juga terjadi, di bulan Juli yang lalu, aksi "skimming" ini juga dilakukan oleh WNA asal Bulgaria dan asal Australia di Nusa Lembongan, Klungkung.

Kedua pelaku berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian Daerah Bali. Dalam aksinya ini, beberapa wisatawan asing juga dirugikan atas perbuatan pengambilan uang secara ilegal ini.

Baca juga artikel terkait KASUS SKIMMING atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Hukum
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH