Sejumlah 36 nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang menjadi korban pembobolan saldo di rekening melalui ATM (skimming).
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka kasus skimming, Ramyadjie Priambodo dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Proses pemberkasan kasus pencurian informasi kartu debit atau kartu kredit nasabah bank (skimming) dengan tersangka Ramyadjie Priambodo masih diselesaikan pihak kepolisian.