Menuju konten utama

Polisi Segera Rampungkan Berkas Kasus Skimming Ramyadjie Priambodo

Proses pemberkasan kasus pencurian informasi kartu debit atau kartu kredit nasabah bank (skimming) dengan tersangka Ramyadjie Priambodo masih diselesaikan pihak kepolisian.

Polisi Segera Rampungkan Berkas Kasus Skimming Ramyadjie Priambodo
Ilustrasi skimming. FOTO/iStockphoto.

tirto.id - Polisi sedang merampungkan proses pemberkasan tersangka kasus pencurian informasi kartu debit atau kartu kredit nasabah bank (skimming), Ramyadjie Priambodo.

"Kami sudah periksa 10 saksi dan penyidik sedang menyelesaikan berkas perkara tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (19/3/2019).

Ia melanjutkan pihaknya masih mencari tahu dana yang Ramyadjie dapatkan akan diberikan ke siapa dan untuk apa uang tersebut digunakan, sebab beredar informasi bahwa dana itu digunakan untuk kampanye Prabowo dalam Pilpres 2019.

Dalam pesan berantai yang beredar dan diakses dari laman Rekat Indonesia, tersangka yang ditangkap berinisial RP alias A berusia 37 tahun. Disebutkan kalau RP adalah Ramyadjie Priambodo alias Adjie yang juga keponakan Hashim Djojohadikusumo serta kerabat Prabowo Subianto.

Dalam berita itu pula disebutkan kalau dia adalah pengurus Tidar. Kemudian, uang hasil pembobolan bank dialirkan ke kas Tidar yang diketuai oleh Aryo Djojohadikusumo dan uang itu diduga digunakan untuk kampanye Prabowo dalam pilpres kali ini.

Ketika beraksi, Ramyadjie menyamar sebagai perempuan dengan menggunakan kerudung serta menutup mulutnya menggunakan masker.

Aksi samaran ini pun, lanjut dia, terekam kamera pengawas. Argo mengatakan berdasarkan foto yang didapat, penampakan pelaku mirip perempuan. “Jika dilihat sekilas, tidak nampak dia adalah lelaki,” ujar Argo.

Ramyadjie beraksi di daerah Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan sejak 2018. Kasus ini terungkap usak polisi mendalami laporan kasus skimming pada tanggal 11 Februari 2018.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi meringkus pelaku saat berada di sebuah apartemen di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, 26 Februari 2019. Kini penyidik menetapkan dia sebagai tersangka dan mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBOBOLAN ATM atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri