tirto.id -
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus).
"Masih tahap langkah-langkah penyelidikan," kata dia saat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).
Saat ini kata Gatot, Ditkrimsus masih meminta keterangan dari sejumlah saksi. Jika mendapatkan temuan baru, polisi akan meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"Meminta keterangan dari saksi-saksi, apakah nanti akan kita tingkatkan ke penyidikan atau tidak," ucapnya.
Namun, Gatot belum merinci berapa jumlah anggota Satpol PP yang diperiksa untuk dimintai keterangan. Dirinya mengatakan laporan pembobolan ATM Bank DKI itu masih diklarifikasi.
Polisi juga kata Gatot, masih menyelidiki total uang yang dibobol dari ATM Bank DKI tersebut. "Masih diselidiki semua. Nanti akan dihitung," pungkasnya.
Kepala Satpol PP Provinsi DKI, Arifin, menegaskan bahwa belasan anggota Satpol PP yang diduga membobol Bank DKI sebesar Rp32 miliar berpotensi untuk dipecat.
"Seluruhnya sudah dibebastugaskan. Nanti kalau ancaman terhadap mereka, bisa dilakukan pemecatan," ucap Arifin saat dihubungi, Rabu (20/11/2019) siang.
Namun, Arifin membantah bila kasus ini dikategorikan dalam kasus pencucian uang. Sebab, hal ini sudah berlangsung lama dan mereka tak mengambil uang dalam jumlah besar dalam satu kali transaksi.
"Sekali lagi saya luruskan, tidak ada itu pencucian uang dan korupsi, ya. Tetapi mereka ambil uang tapi saldo tidak berkurang," klaimnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Hendra Friana