tirto.id - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Arifin menegaskan belasan anggota Satpol PP yang diduga membobol Bank DKI sebesar Rp32 miliar berpotensi dipecat. Saat ini, mereka sudah dibebastugaskan.
"Seluruhnya sudah dibebastugaskan. Nanti kalau ancaman terhadap mereka, bisa dilakukan pemecatan," ucap Arifin saat dihubungi, Rabu (20/11/2019).
Namun, Arifin membantah bila kasus ini dikategorikan dalam kasus pencucian uang.
Sebab, kata Arifin, hal ini sudah berlangsung lama dan mereka tak mengambil uang dalam jumlah besar dalam satu kali transaksi.
"Sekali lagi saya luruskan, tidak ada itu pencucian uang dan korupsi, ya. Tetapi mereka ambil uang tapi saldo tidak berkurang," kata dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga merespons kasus dugaan pembobolan dana milik Bank DKI senilai Rp32 miliar melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) oleh anak buahnya.
Pembobolan itu diduga dilakukan 12 anggota Satol PP DKI Jakarta sejak Mei hingga Agustus 2019.
Anies menyatakan kasus itu diselesaikan lewat jalur hukum.
“Kami tahu itu adalah pelanggaran pidana. Kalau pidana ada proses hukumnya sendiri," ujar Anies di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Abdul Aziz