tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merespons kasus dugaan pembobolan dana milik Bank DKI senilai Rp32 miliar melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) oleh anak buahnya. Pembobolan itu diduga dilakukan 12 anggota Satol PP DKI Jakarta sejak Mei hingga Agustus 2019.
Anies menyatakan kasus itu diselesaikan lewat jalur hukum. "Kami tahu itu adalah pelanggaran pidana. Kalau pidana ada proses hukumnya sendiri," ujar Anies di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).
Sementara untuk sanksi administratif Anies menyerahkan sepenuhnya kepada Kepada Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin.
"Secara administrasi semua yang terlibat dibebas tugaskan dan proses hukumnya biar jalan," ujarnya.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mempertanyakan bagaimana sistem keamanan bank tersebut. Pasalnya, kata Arifin, 12 anak buahnya yang terlibat kasus itu awalnya hanya ingin menarik uang dari ATM. Namun ketika uangnya sudah diterima, saldonya tak berkurang.
"Juga jadi pertanyaan saya, sistem mereka [ Bank DKI] seperti apa," ujarnya saat dihubungi, Senin (18/11/2019) siang.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan