tirto.id - Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta membagikan kartu ATM Bank DKI kepada penerima baru bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) pada Selasa (23/7/2024).
Penerima PKD yang menerima kartu ATM ini adalah pemilik Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), serta Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Kepala Dinsos DKI Jakarta, Premi Lasari, mengatakan total ada 78.097 penerima PKD pada 2024. Ribuan penerima PKD itu terdiri dari 17.398 penerima KAJ, 54.165 penerima KLJ, dan 6.534 penerima KPDJ.
"Penerima baru bansos PKD ini akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulannya, selama enam bulan terhitung dari Januari-Juni 2024, dengan total bantuan yang didapat sebesar Rp1,8 juta," urai Premi dalam keterangan yang diterima, Rabu (24/7/2024).
Premi mengatakan meski kartu ATM Bank DKI telah disalurkan kepada penerima PKD, bantuan itu baru akan dikirimkan pada Agustus 2024. Di satu sisi, Premi mengakui jumlah penerima PKD pada 2024 menurun, jika dibandingkan jumlah penerima pada tahun kemarin.
Penurunan jumlah penerima PKD disebut terjadi karena Dinsos DKI melakukan verifikasi dan validasi terhadap para penerima bantuan sosial tersebut. Proses verifikasi dan validasi disebut dilakukan agar penyaluran bansos tepat sasaran.
"Dinas Sosial selalu melakukan cleansing pada setiap tahap yang akan dilakukan pencairan bansos dalam rangka akuntabilitas pelaksanaan anggaran dan pengelolaan keuangan negara," ucap Premi.
"Cleansing dilakukan untuk penetapan data sasaran," lanjutnya.
Menurut Premi, alokasi anggaran tahun 2024 untuk bansos PKD sebesar Rp 802.462.320. Namun, usai proses cleansing, anggaran bansos PKD yang terserap hanya Rp690 juta.
"Sesuai dengan pengelolaan keuangan negara, anggaran yang tidak diserap akan dikembalikan ke kas daerah melalui perubahan pergeseran pada APBD-P [APBD perubahan] setiap tahun berjalan," tutur dia.
Sementara itu, Direktur Utama Bank DKI Agus H Widodo menyatakan distribusi kartu ATM kepada penerima PKD dilakukan secara bertahap di sejumlah wilayah di DKI.
Rinciannya, di Jakarta Pusat dibagikan kepada 1.346 penerima KAJ, lima penerima KPDJ, dan lima penerima KLJ. Sedangkan, di Jakarta Barat dibagikan sebanyak 830 penerima KAJ, lima penerima KLJ dan lima penerima KPDJ.
“Distribusi KLJ, KPDJ, dan KAJ ini merupakan wujud dukungan Bank DKI untuk memastikan bahwa setiap penerima manfaat mendapatkan bantuan dengan cara yang efisien dan aman," kata Agus dalam keterangan yang diterima, Selasa.
"Dalam hal ini, Bank DKI bertindak sebagai fasilitator penyaluran bantuan sosial tersebut, yang bertujuan untuk memperluas cakupan pelayanan sosial
kepada masyarakat,” imbuh dia.
Sebagai informasi, penerima PKD yang telah menerima dana pada tahun sebelumnya, tetapi tidak mendapatkannya pada 2024, dapat melakukan pemeriksaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui situs dtks.jakarta.go.id atau mengajukan pengaduan ke Dinsos DKI Jakarta.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto