Menuju konten utama

Strategi Heru Budi Atasi Kemiskinan dengan Data yang Akurat

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya keras menanggulangi kemiskinan lewat program intervensi terpadu.

Strategi Heru Budi Atasi Kemiskinan dengan Data yang Akurat
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono sedang layani warga yang beli paket sembako murah di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Pulo Gundul, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2024).FOTO/Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta

tirto.id - Sebagai kota yang tingkat kepadatan penduduknya tinggi di Indonesia, DKI Jakarta menghadapi tantangan kompleks dalam upaya menanggulangi kemiskinan. Berbagai faktor membuat kemiskinan menjadi begitu kompleks di Jakarta, dari laju urbanisasi, penetrasi kapital yang berkejaran dengan pemerataan, biaya hidup yang terus meningkat, serta faktor-faktor lainnya.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menangani permasalahan-permasalahan kompleks itu. Di bawah kepemimpinanannya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berupaya keras menanggulangi kemiskinan lewat program intervensi terpadu.

“Alokasinya sekitar Rp 18,96 triliun untuk pengentasan kemiskinan. Alokasi ini tidak ada di kota-kota lain di Indonesia. Hanya ada di Jakarta dan besarnya luar biasa," ucapnya saat membuka International Mayors Forum (IMF) 2024 di Grand Hyatt Hotel Jakarta, 2 Juli 2024 lalu.

Intervensi penanggulangan kemiskinan telah dilakukan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui berbagai program. Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari menyatakan, dalam upaya mengurangi beban pengeluaran masyarakat, pihaknya melakukan intervensi melalui bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) berjumlah Rp 300 ribu per penerima. Bantuan PKD ini terdiri Kartu Lansia Jakarta (KLJ) untuk lansia yang berusia 60 tahun ke atas, Kartu Anak Jakarta (KAJ) untuk anak usia 0-6 tahun, dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) untuk penyandang disabilitas yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik.

“Bantuan sosial [PKD] ini telah berjalan dengan efektif guna menekan angka kemiskinan. Dikarenakan bansos PKD merupakan bagian dari kegiatan strategis daerah dengan rencana aksi penunjang penanggulangan kemiskinan,” ujar Premi kepada Tirto, Kamis (11/7/2024).

Berkat berbagai intervensi tersebut, data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta memang telah menunjukkan tren penurunan kemiskinan. Jumlah penduduk miskin pada Maret 2024 tercatat sebanyak 464,93 ribu orang, menurun 12,9 ribu orang dibanding pada Maret 2023 yang mencapai 477,83 ribu orang.

Angka kemiskinan pada Maret 2024 kembali turun, setelah mengalami kenaikan akibat dampak COVID-19. Jika dilihat trennya, apabila dibandingkan dengan pada Maret 2021, saat angka kemiskinan mengalami kenaikan tertinggi yaitu sebesar 4,72 persen, angka kemiskinan Maret 2024 menurun sebesar 0,42 persen poin.

“Kalau dilihat secara makro, [program Pemprov DKI] itu berhasil, karena ada penurunan angka kemiskinan. Itu secara makro kuantitatif. Program-program selama ini dilakukan Pemprov efektif, meski masih bersifat jangka pendek,” kata pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, saat dihubungi Tirto, Kamis (11/7/2024).

Namun, untuk program jangka panjangnya, Trubus mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk memperbanyak program penciptaan lapangan pekerjaan. Contohnya di Jakarta banyak pusat perbelanjaan atau mal yang masih kosong. Sebaiknya itu diisi atau dialihkan kepada masyarakat untuk berusaha.

“Jadi, nanti selama satu tahun ditanggung oleh Pemprov, tidak ada pajak dan uang sewa. Kalau nanti sudah setahun, baru muncul sewa, secara bertahap 25, 75, sampai 100 persen. Jadi dikasih subsidi begitu,” tuturnya.

Penerima Bansos DKI
Penerima Bansos di DKI. foto/Dok. Pemprov DKI

Pemprov DKI Jakarta Jamin Keakuratan Data

Di luar keberhasilan penanggulangan kemiskinan yang dibuktikan lewat penurunan angka kemiskinan, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta juga menjamin bahwa seluruh bansos sudah akurat berbasis nama dan alamat (by name, by address).

Khusus bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar diperuntukkan bagi lansia, anak usia dini, serta penyandang disabilitas, telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data.

Premi mengungkapkan, sesuai Peraturan Gubernur 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial dalam Rangka Perlindungan Sosial, salah satu acuan penerima bantuan sosial adalah DTKS. Hal ini pun sesuai dengan Surat Edaran KPK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan DTKS dan Data Non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat.

"Surat Edaran tersebut (menyebutkan) bahwa dalam pemberian bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, termasuk bantuan tunai, harus merujuk kepada DTKS," jelasnya.

Menurut Premi, untuk memastikan ketepatan penerima bansos yang terdaftar dalam DTKS, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, melalui Unit Pelaksana Teknis Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (UPT Pusdatin Kesos), memverifikasi data dengan memadankan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, data aset Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Data Warga Binaan Sosial dari Panti Sosial yang dikelola Pemprov DKI Jakarta, serta SIKS NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) Kementerian Sosial.

Selain memadankan data, UPT Pusdatin Kesos pun memverifikasi ke lapangan yang dilakukan petugas pendata dan pendamping sosial yang terdapat di seluruh kelurahan di DKI Jakarta. Ini untuk memastikan secara langsung apakah warga tersebut layak untuk terdaftar dalam DTKS maupun sebagai penerima bansos.

Para petugas, lanjut Premi, akan memverifikasi di lapangan dan melihat kondisi kelayakan berdasarkan kriteria yang tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 1250 Tahun 2020 tentang Variabel Khas Daerah untuk Pendataan dan Pemutakhiran Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu serta kondisi faktual di lapangan.

Beberapa variabel tersebut antara lain, tidak memiliki anggota keluarga dengan pekerjaan sebagai ASN, TNI/POLRI, anggota DPR, pegawai BUMN, tidak memiliki mobil, tidak memiliki rumah atau lahan dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) di atas Rp 1 miliar, sumber air minum utama yang digunakan bukan kemasan bermerek, tidak pindah keluar DKI Jakarta, tidak meninggal dunia, serta tidak mampu.

Penerima Bansos DKI

Penerima Bansos di DKI. foto/Dok. Pemprov DKI

Baca juga artikel terkait PEMPROV DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - News
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang