tirto.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan menggratiskan Pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) khusus NJOP rumah senilai Rp2 miliar ke bawah memang akan mengurangi pemasukan daerah. Kendati demikian, ia menegaskan hal itu tidak akan sebanding dengan manfaat yang akan diterima oleh masyarakat.
“Ada pengurangan pemasukan, tapi itu tidak sebanding dengan manfaat yang kami berikan,” kata Wagub Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2022).
Riza mengatakan, Pemprov DKI bukan organisasi yang mencari keuntungan, tetapi mengayomi masyarakat. Oleh karena itu, gratis PBB bagi rumah kurang dari Rp2 miliar bukan masalah.
“Jadi gini, masyarakat kita harus menjadi perhatian kita, utamanya yang belum mampu. Jadi, yang belum mampu ada dukungan dari pemprov berupa intensif pajak dengan dibebaskan pembayaran pajak PBB," ucapnya.
Kebijakan tersebut baru diberlakukan sekarang, kata Riza, karena harus melalui beberapa tahapan.
“Ada tahapannya sebelumnya kita berikan gratis bagi pahlawan bagi tokoh-tokoh itu sudah berjalan sekarang, kami berikan kepada msyarakat dengan penghasilan," ujarnya.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan PBB-P2. Menurut kebijakan Pergub Nomor 23 Tahun 2022 itu, ada beberapa insentif dan kemudahan yang diberikan pada warga DKI Jakarta.
Hal itu di antaranya, adalah kebijakan penerbitan SPPT PBB 2022 yang meliputi rumah tinggal orang milik pribadi. Khusus harga NJOP tanah kurang dari Rp2 miliar, akan dibebaskan PBB-P2 100 persen.
Ketua Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo menilai, kebijakan Gubernur Anies merupakan usaha maksimal yang dapat dilakukan karena janji menyediakan hunian layak bagi warga Jakarta tidak dapat dituntaskan.
“Pak Anies di akhir masa jabatannya merasa gagal total menuntaskan janji penyediaan hunian layak lewat program DP 0% sehingga cuma ini yang bisa dilakukan. Sampai hari ini, tidak sampai seribu unit selesai dibangun, padahal janjinya ada 250.000 unit yang dibangun selama masa jabatan," kata Ara melalui keterangan tertulis, Selasa (14/6/2022).
Anggota Komisi E DPRD DKI itu mengatakan, kebijakan ini juga tidak inovatif karena hanya meneruskan kebijakan yang dicanangkan gubernur sebelumnya.
“Tidak ada yang baru pula dari kebijakan ini karena sudah pernah diberlakukan di masa kepemimpinan sebelumnya, cuma diganti angkanya saja. Kalau memang ada niat, kebijakan ini bisa dilakukan sejak awal pandemi. Terlihat ini hanya pemanis di injury time Pak Anies saja," ucapnya.
Anggara mengingatkan, agar kebijakan ini disosialisasikan dengan baik teknisnya ke masyarakat untuk memaksimalkan implementasinya. “Kebijakan bukan cuma produk hukumnya saja, tapi ada dampak yang kita kejar makanya implementasinya harus optimal. Sosialisasi ke masyarakat harus masif,” kata dia.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz