Menuju konten utama

Kapan KJP April 2025 Cair? Cek Panduan untuk Penerima Baru

Pencairan dana KJP Plus bulan April 2025 dimulai pada tanggal 8 April 2025. Simak panduan pencairan untuk penerima baru 2025.

Kapan KJP April 2025 Cair? Cek Panduan untuk Penerima Baru
Seorang siswi tengah menunjukkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. (Foto Humas Pemprov DKI)

tirto.id - Pencairan dana KJP (Kartu Jakarta Pintar) Plus Tahap I dan Tahap II untuk bulan April 2025 tengah berlangsung. Pencairan dimulai pada pekan kedua April, tepatnya pada tanggal 8 April 2025.

Proses pencairan ini dilakukan secara serentak oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bank DKI dan mencakup seluruh jenjang pendidikan yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan.

Secara keseluruhan, jumlah peserta didik yang menerima dana KJP Plus pada periode ini sangat signifikan. Untuk Tahap I, lebih dari 700 ribu peserta didik tercatat sebagai penerima. Sementara Tahap II mencakup lebih dari 500 ribu penerima.

Capaian ini mencerminkan komitmen berkelanjutan pemerintah dalam mendukung kebutuhan pendidikan di wilayah DKI Jakarta.

Kapan KJP April 2025 Cair?

Pencairan dana KJP Plus untuk bulan April 2025 resmi dimulai pada tanggal 8 April 2025. Jadwal ini berlaku bagi peserta didik penerima program KJP Plus Tahap I maupun Tahap II.

Berdasarkan data resmi, jumlah penerima pada Tahap I mencapai 707.622 peserta didik, sementara Tahap II mencakup 523.622 penerima.

Besaran dana yang diterima disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Misalnya, peserta didik jenjang SD/MI menerima Rp250.000 per bulan, dengan tambahan Rp130.000 bagi siswa yang bersekolah di swasta.

Untuk jenjang SMA/MA, nominalnya mencapai Rp420.000, sedangkan SMK menerima hingga Rp450.000. Dana tersebut terdiri dari komponen dana personal dan tambahan SPP yang dapat digunakan untuk kebutuhan rutin, seperti transportasi, pulsa internet, serta perlengkapan sekolah.

Cara Cek KJP Pakai NIK 2025

Untuk memeriksa status penerima KJP menggunakan NIK pada tahun 2025, masyarakat dapat mengakses situs resmi KJP Plus yang dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan apakah peserta didik telah tercatat sebagai penerima bantuan pada periode yang berlaku.

Apabila ingin mengecek KJP menggunakan NIK, hal yang harus dilakukan pertama adalah siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sesudahnya pilih tahun dan tahap pencairan yang sesuai. Berikut langkah-langkah pengecekan status KJP menggunakan NIK:

  1. Akses tautan resmi di https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php melalui peramban di ponsel atau komputer.
  2. Ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ingin diperiksa pada kolom yang tersedia.
  3. Gunakan menu dropdown untuk memilih tahun program, yaitu 2025.
  4. Tentukan tahap pencairan, misalnya Tahap I atau Tahap II.
  5. Setelah seluruh kolom terisi, tekan tombol "Cek". Sistem akan menampilkan informasi status penerima berdasarkan data yang diinputkan.

Panduan Mencairkan KJP untuk Penerima Baru 2025

Bagi penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2024, pencairan dana bulan April 2025 dimulai pada tanggal 8 April 2025. Namun, pencairan tidak berlangsung otomatis. Ada sejumlah tahapan penting yang harus dilalui.

Proses dimulai dari pembukaan rekening Bank DKI yang menjadi media penyaluran dana. Setelah itu, penerima akan menerima buku tabungan dan kartu ATM. Seluruh tahapan ini wajib diselesaikan terlebih dahulu sebelum dana dipindahbukukan ke rekening penerima.

Setelah seluruh proses administrasi rampung, dana KJP akan langsung masuk ke rekening penerima tanpa perlu pengajuan ulang. Besarnya dana yang diterima bervariasi, tergantung jenjang pendidikan dan terdiri dari dua komponen: biaya rutin dan biaya berkala.

Guna menghindari ketinggalan informasi, peserta didik dan orang tua sebaiknya mengikuti akun media sosial resmi seperti @disdikdki, @upt.p4op, dan @jakone.mobile yang rutin membagi informasi terbaru terkait jadwal pencairan dan penggunaan dana KJP Plus.

Baca juga artikel terkait REGULASI atau tulisan lainnya dari Astam Mulyana

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Astam Mulyana
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Elisabet Murni P