tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka kasus skimming, Ramyadjie Priambodo dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pelimpahan tahap dua dilakukan usai kejaksaan menetapkan berkas perkara Ramyadjie lengkap (P-21) secara materiil dan formil pada 18 April 2019.
"Hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Hasil penelitian jaksa menyatakan berkas perkara lengkap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (25/4/2019).
Dengan pelimpahan tahap dua, artinya Ramyadjie menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan. Berkas tahap pertama pria yang mengaku kerabat Prabowo Subianto itu dilimpahkan pada 26 Maret 2019.
Lantas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan surat nomor B-3414/0.1.4/Epp.1/04/2019 yang menyatakan berkas tahap pertama lengkap pada 18 April 2019.
Ramyadjie disangkakan Pasal 362 KUHP dan/atau pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 81 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau pasal 3, 4, 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Pengungkapan kasus bermula ketika polisi mendalami laporan perkara skimming pada tanggal 11 Februari 2018. Berdasarkan pengembangan, polisi menangkap Ramyadjie saat berada di sebuah apartemen di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, 26 Februari 2019.
Hasil pemeriksaan kepolisian yakni Ramyadjie menyamar sebagai perempuan berhijab saat beraksi di dalam ATM BCA. Ia bermodus skimming dan telah beraksi sekitar 91. Polisi pun menyita uang Rp300 juta yang diduga hasil skimming serta satu unit ATM di kamarnya yang digunakan untuk mempelajari kelemahan ATM target.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri