tirto.id - Jajaran Direktorat Reserse Tindak Kriminal Umum Polda Metro Jaya menembak mati satu pelaku skimming asal Bulgaria berinisial GDP.
Menurut keterangan polisi, pelaku melakukan perlawanan saat ditangkap di daerah Tangerang pada hari Selasa (3/4/2018).
Hal ini ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Argo menegaskan, tim yang mengetahui posisi pelaku di daerah Tangerang segera bergegas menuju tempat pelaku.
“Saat pelaku akan ditangkap, yang bersangkutan mengambil pisau yang juga berfungsi sebagai kepala gesper (ikat pinggang) dan mencoba melawan petugas. Terpaksa kami melakukan tindakan tegas pada pelaku,” jelas Argo.
Argo menjelaskan, setelah terkena tembakan, GDP segera dibawa ke RS Polri, tetapi nyawanya tidak tertolong karena kehabisan darah.
Dari lokasi penangkapan GDP, Polri berhasil menyita alat skimming yang lebih canggih dari pelaku sebelumnya. Menurut Argo, alat pencurian data (skimmer) tersebut telah dipasang di sejumlah automatic teller machine di daerah Tangerang, Batam, Yogyakarta, Solo, Bali, dan Bandung.
“Setiap kali beraksi, GDP ini dibantu seseorang berinisial J atau S yang saat ini masih [masuk dalam] DPO (Daftar Pencarian Orang),” tambah Argo.
S yang juga merupakan warga negara Bulgaria bertugas menyediakan alat skimmer dan kartu ATM duplikat. Ia juga menerima data-data nasabah yang telah tercatat oleh alat skimmer ke dalam laptop. Data itu akan dimasukkan pada kartu duplikat yang sudah disiapkan.
Polisi sudah mengamankan barang bukti dari lokasi penangkapan GDP berupa 940 kartu ATM duplikat, tiga laptop, satu set deepskimmer, dua encoder, tiga buah karet mulut karet card reader, sembilan spy cam dan satu kartu skimmer.
Kasus skimming terungkap bulan Maret 2018 saat nasabah bank di daerah Yogyakarta mengetahui saldo tabungannya berkurang meski ia tidak melakukan penarikan uang tunai. Bank yang menerima pengaduan korban lantas meminta Polda Metro Jaya untuk menyelidiki perkara tersebut.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yulaika Ramadhani