Menuju konten utama

BI Sarankan Nasabah Pisahkan Uang Tabungan untuk Hindari Skimming

Jika tabungan ingin disimpan dalam satu rekening saja, nasabah bisa memisahkan tabungan dalam bentuk deposito berjangka.

BI Sarankan Nasabah Pisahkan Uang Tabungan untuk Hindari Skimming
Ilustrasi skimming. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Guna menghindari skimming yang marak terjadi, Bank Indonesia menyarankan agar nasabah memisahkan tabungan untuk keperluan bulanan penarikan uang dalam dua rekening.

"Jadi rekening pertama untuk tabungan, dan tidak perlu pakai kartu ATM, serta rekening kedua khusus untuk kebutuhan bulanan yang dilengkapi kartu ATM," kata Kepala Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu Endang Kurnia Saputra, di Bengkulu, Selasa (27/3/2018).

Saldo yang diisi ke rekening untuk kebutuhan tarik tunai nasabah pun, lanjut Endang, cukup untuk memenuhi kebutuhan harian saja, tidak berlebihan. Dengan begitu, kalau pun nasabah menjadi korban skimming kerugiannya tidak akan terlalu besar.

"Diisi satu juta sampai lima juta rupiah saja contohnya, jangan jumlah yang besar guna mengurangi risiko kerugian, jadi uang yang lain tetap aman," kata dia lagi.

Atau jika ingin dalam satu rekening saja, katanya menyarankan lagi, masyarakat sebagai nasabah bisa memisahkan tabungan dalam dua model layanan perbankan.

Yang pertama dalam bentuk saldo tabungan untuk keperluan harian, dan sisanya dijadikan sebagai deposito berjangka. Uang dalam bentuk deposito, menurut dia, aman dari tindak kejahatan skimming.

"Ini kami anjurkan supaya nasabah peduli, namun untuk di Bengkulu sampai saat ini masih aman dari skimming," ujarnya lagi.

Jika dipetakan, kasus skimming atau pencurian data dari kartu ATM nasabah dengan memasang mesin khusus menggandakan data di card reader" ATM ini terjadi menyasar kota-kota besar. Sebab, di kota besar nasabahnya cenderung memiliki jumlah saldo tabungan cukup besar tentu lebih banyak jika dibandingkan daerah berkembang.

"Meski begitu nasabah tentu harus tetap waspada, dengan rutin mengganti password ATM, serta teliti memeriksa mesin ATM sebelum digunakan," ujarnya lagi.

Selain itu, yang perlu diperhatikan lagi yaitu nasabah juga bisa mengganti di bank masing-masing kartu magnetic strip menjadi kartu mm atau chip.

Bank Indonesia melalui Surat Edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP, telah mewajibkan kartu debit yang terbit sejak 30 Juni 2017 dilengkapi standar nasional chip. Sedangkan kartu ATM, yang sebelum tenggat itu sudah beredar, ditargetkan paling lambat memakai teknologi chip, pada 31 Desember 2018.

BI baru menargetkan, pada 31 Desember 2021, 100 persen kartu ATM dan Debit yang beredar telah menggunakan teknologi chip dan PIN online enam digit. Bank Mandiri optimis dapat lebih awal memenuhi target itu.

Sementara itu, PT Bank Mandiri Tbk menargetkan pada 2019 telah mengkonversi 100 persen kartu debit nasabah dari teknologi pita magnetik menjadi teknologi chip berstandar nasional untuk menghindari kejahatan skimming.

Baca juga artikel terkait SKIMMING ATM

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari