Menuju konten utama

Polisi Ungkap Jaringan Skimming di Kediri

Para pelaku skimming di Kediri memiliki tugas yang berbeda-beda.

Polisi Ungkap Jaringan Skimming di Kediri
Ilustrasi skimming. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Jaringan yang diduga melakukan pencurian data atau "Skimming" kartu anjungan tunai mandiri (ATM) nasabah PT BRI Kantor Cabang Kediri berhasil diungkap oleh Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur.

"Kami dapatkan delapan tersangka. Untuk tiga tersangka sedang pemeriksaan di Polda Jawa Tengah, sebab TKP tidak hanya di Jatim, juga ada di Jateng," kata Kepala Polres Kediri AKBP Erick Hermawan di Kediri, Kamis (12/4/2018).

Erick menjelaskan, para pelaku yang berhasil ditangkap itu antara lain SP (43), warga Desa Ngadi, Kabupaten Kediri, NM (35) warga Desa Sarirejo, Kabupaten Kendal, SG (38) warga Desa Sidomukti, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.

Tersangka lainnya adalah MS (49) warga Desa Boro, Kabupaten Tulungagung, SJ (50) warga Desa Ngunter, Kabupaten Lumajang, MT (54) warga Desa Purwokerto, Kabupaten Kediri, SW (49) warga Desa Sarirejo, Kabupaten Pekalongan, dan terakhir AR (34) warga Desa Trompo, Jawa Tengah.

Para pelaku, menurutnya memiliki tugas yang berbeda-beda. Ada yang mencari struk penarikan dari BRI, memindahkan data ke kartu ATM, hingga memasang "Spycams". Alat-alat itu untuk mencuri data nasabah serta mengambil saldo tabungan mereka.

"Modusnya sedikit berbeda, karena menggunakan `Spycams`. Ini sistem `Skimming` tapi beda modus, menggunakan pada saat penggesekan kartu. Begitu gesek, terbaca di `Spycams`, masuk, lalu pindahkan ke `Hardisk eksternal` lalu dikirimkan ke Jakarta, nanti dari Jakarta kirimkan data nasabah beserta PIN lewat "WhatsApp"," kata dia.

Ia menambahkan, untuk PIN yang digunakan itu kartu sembarang, yaitu kartu bekas atau kartu kosong yang tidak terpakai. Setiap kartu tersebut akan ditulis nomor PIN di belakang kartu, agar tidak salah PIN.

Dari hasil kasus pencurian tersebut, para pelaku bisa mengambil uang nasabah hingga Rp500 juta. Para nasabah adalah dari wilayah Kediri.

Dalam kasus tersebut, selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti misalnya ratusan kartu ATM, empat unit "Spycams", buku tabungan, komputer jinjing, masker penutup wajah, struk bukti transfer, mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1268 ZFW, mobil Daihatsu xenia dengan nomor polisi B 1044 KIM, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Saat ini, seluruh barang bukti berada di Mapolres Kediri serta lima tersangka lainnya. Mereka akan dijerat pidana karena melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atau Pasal 362 KUHP ataupun Pasal 378 KUHP.

Baca juga artikel terkait SKIMMING ATM

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora