tirto.id - Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan. Berikut sumber modal awal pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Melalui Inpres tersebut, pemerintah menargetkan pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang akan diluncurkan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
Melansir laman Kementerian Sekretariat Negara, Koperasi Desa Merah Putih dibentuk dalam rangka mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.
Sumber Modal Awal Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Melalui Inpres 9/2025, Prabowo telah menentukan modal awal pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Secara khusus, Prabowo mengamanatkan urusan modal awal kepada Menteri Keuangan yang dijabat Sri Mulyani, Menteri Dalam Negeri yang saat ini dijabat oleh Tito Karnavia, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara yang dijabat Erik Tohir.
Secara umum, modal awal pembentukan Koperasi Desa Merah Putih bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Kredit Usaha Rakyat Bank Himbara.
Pada baleid Inpres 9/2025, Prabowo mengamanatkan tiga poin kepada Sri Mulyani:
Pertama, menyusun kebijakan pendanaan dalam rangka mendukung pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, sumber dana untuk modal awal pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini dianggarkan melalui APBN Tahun Anggaran 2025.
Ketiga, memberikan dukungan insentif kepada desa/kelurahan yang telah berpartisipasi aktif dalam pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui alokasi kinerja dan/atau alokasi insentif dalam pengalokasian dana desa.
Kemudian, Prabowo juga memerintahkan Menteri Dalam Negeri, untuk memberikan mandat kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk mendukung kegiatan maupun subkegiatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui alokasi pendanaan dari APBD.
Selain itu, Prabowo juga memerintahkan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk memberikan dukungan kepada Bank Himbara sebagai salah satu penyedia pendanaan melalui program khusus Kredit Usaha Rakyat untuk modal kerja Koperasi Desa Merah Putih.
Berkaitan dengan program pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Menteri Kopersi dan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah mengeluarkan surat edaran tentang tata cara pembentukan Koperasi Merah Putih.
Kemudian, Menteri desa dan pembangunan daerah tertinggal juga telah merilis Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id







































