tirto.id - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK), Mirza Adityaswara, menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya, Jumat (30/1/2026) malam.
Keputusan Mirza mundur menyusul langkah Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, yang menyatakan mengundurkan diri bersama dua petinggi lainnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK), Inarno Djajadi serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Bursa Karbon (DKTK), Aditya Jayaantara, pada Jumat (30/1/2026) petang.
Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, pengunduran diri Mirza telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK)," kata dia, dalam keterangan resmi, Jumat (30/1/2026) malam.
Ismail, mewakili OJK, menegaskan, proses pengunduran diri para petinggi ini tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Otoritas dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional. Sebab, pasca pengunduran diri Mirza, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku.
"Guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan," tambahnya.
Sejalan dengan pengunduran diri para petinggi ini pula, OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.
Di sisi lain, selain para petinggi OJK, Iman Rachman juga menyatakan mundur dari kursi Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (30/1/2026). Pengunduran diri para pejabat yang berwenang dalam menjalankan dan mengawasi pasar modal nasional ini diduga didorong oleh gejolak pasar saham, di mana Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam secara beruntun selama beberapa hari belakangan, sehingga menyebabkan penghentian sementara perdagangan (trading halt) dua hari berturut-turut.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id






































