Menuju konten utama

Free Float Naik Jadi 15%, OJK Sebut BPJSTK & Asabri Siap Tampung

Kenaikan free float diyakini akan membuka akses yang lebih luas bagi investor institusional terhadap berbagai instrumen pasar modal.

Free Float Naik Jadi 15%, OJK Sebut BPJSTK & Asabri Siap Tampung
Layar digital menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (30/1/2026). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pekan ini ditutup naik 1,18 persen atau 97,41 poin ke 8.329,61 setelah dua hari perdagangan sebelumnya sempat mengalami trading halt. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa.

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tidak khawatir dengan penerapan kebijakan porsi kepemilikan saham publik (free float) minimal 15 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menilai potensi permintaan untuk menyerap saham tersebut sangat kuat di dalam negeri.

Ia optimistis pasar akan menyambut positif kebijakan baru ini. Optimisme tersebut didasari oleh data transaksi harian investor saham yang pernah mencapai Rp61 triliun.

"Jangan kita under estimate, demand itu ada. Teman-teman bisa lihat, bahwa sekarang hari, terakhir transaksi itu mencapai Rp40 triliun. Bahkan kemarin itu ada Rp61 triliun. Jadi kami melihat potensi itu ada," kata Inarno dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jumat (30/1/2026).

Secara spesifik, Inarno menyebut investor institusional dalam negeri, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) dan Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), sebagai pihak yang siap menyerap saham sesuai aturan baru.

"Dalam peraturan Menteri Keuangan, bahwasanya, BPJSTK, dan Asabri itu bisa membeli 15 persen free float. Tapi tentu keputusan ada di mereka," ucapnya.

Kebijakan peningkatan free float ini, menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, merupakan bagian dari upaya pendalaman dan pengembangan pasar modal Indonesia.

Ia menekankan peran penting investor institusional, terutama dari dalam negeri, untuk memperkuat ketahanan pasar terhadap tekanan eksternal.

"Ini bagian dari pendalaman pasar dan pengembangan pasar modal yang terjadi di pasar modal negara mana pun, yaitu investor institusional. Utamanya dari dalam negeri, karena memainkan peran besar dalam pengembangan pasar modal," kata dia.

Mahendra menambahkan, kebijakan ini akan membuka akses yang lebih luas bagi investor institusional terhadap berbagai instrumen pasar modal yang sesuai dengan profil risiko dan tujuan investasi mereka.

"Dari kaca mata investor institusional, mereka punya akses lebih luas ke instrumen pasar modal yang cocok dengan risiko maupun dari dividen untuk pengembangan yang dibutuhkan dari pengelolaan dana yang diinvestasikan dalam portofolio," tuturnya.

Ia menegaskan, peran investor institusional merupakan kunci bagi perkembangan pasar modal yang sehat. "Di mana pun tidak ada pasar modal yang bisa berkembang baik kalau investor institusional tidak berperan penting di pasar modal dalam negeri," tegasnya.

Baca juga artikel terkait OJK atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana